Polri: Deklarasi #2019GantiPresiden tak masalah asal tak ada penolakan
Merdeka.com - Polri tidak mempermasalahkan kegiatan deklarasi yang dilakukan masyarakat pendukung #2019GantiPresiden. Asalkan, tidak ada penolakan dari berbagai pihak di wilayah yang ingin dijadikan tempat deklarasi.
"Kalau dia (Kelompok #2019GantiPresiden) sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (30/8).
"Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau melakukan aksi atau melakukan apa saja itu, di satu kota. Di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia," dia melanjutkan.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Apa yang aman menjelang pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Kenapa DPR mengapresiasi Polri? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
Setyo menjelaskan, sah-sah saja jika suatu kelompok ingin melakukan kegiatan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia pun mencontohkan, dengan pergelaran konser. Diperbolehkan, selagi tidak ada penolakan.
"Hmm. Sama dengan kegiatan lain. Saya mau bikin konser untuk Lombok. Ada yang nolak nggak? Kalau nggak ada yang nolak? Oke jalan. Tapi begitu kalau ada yang nolak. Oh tunggu dulu," ujar dia.
"Polisi melakukan assesment dulu. Ini potensi bentroknya seberapa ini. Oh rupanya yang menolak gede. Kekuatannya besar dan sudah berhadap-hadapan ini. Wah ini harus dibubarkan dua-duanya," terang dia.
Namun, demikian apabila di dalam kegiatan berpotensi memicu konflik. Maka, Polri wajib membubarkan. Dasarnya ialah yang tertuang di pasal 15 Undang-Undang tersebut.
"Polri di sini mencegah jangan sampai terjadi bentrok. Kami gunakan pasal 15Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Nah ketika pasal 15 itu dibubarkan masih juga dilawan. Kita gunakan KUHP," tandas dia.
Kinerja Polri dan BIN menedapat sorotan. Pasalnya dua lembaga tersebut tak mengizinkan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan Pekanbaru. Bahkan, BIN memulangkan paksa Neno Warisman yang hendak pimpin deklarasi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPresiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini
Baca SelengkapnyaDeklarasi digelar dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan menjelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAbdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo tak mempersoalkan pertemuan Jokowi dan kepala desa sepanjang pertemuan tidak bertujuan untuk mengarahkan dukungan
Baca Selengkapnya