Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'PPKM Darurat Perlu Definisi Jelas, Kalau Sama dengan Sebelumnya Hasilnya Sama'

'PPKM Darurat Perlu Definisi Jelas, Kalau Sama dengan Sebelumnya Hasilnya Sama' Saleh Partaonan Daulay. ©2021 Antara

Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyikapi lonjakan kasus Covid-19. Tetapi diharapkan keputusan yang diambil benar-benar efektif di lapangannya sehingga angka kasus positif bisa ditekan.

Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai jika hal itu tidak dilakukan maka wacana kebijakan PPKM Darurat tidak akan jauh berbeda dari PPKM skala mikro yang saat ini sedang berjalan.

"Tapi apa itu PPKM Darurat, perlu definisi yang jelas karena kalau sama dengan PPKM sebelumnya, hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya telah dinilai tidak berhasil, kalau ada kebijakan baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (30/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku masih menunggu penjelasan pemerintah terkait rencana pemberlakuan PPKM Darurat. Sebelum diterapkan, tentu yang paling utama ada penjelasan rinci dari kebijakan tersebut.

Saleh juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan karantina wilayah atau "lockdown" total. Jika pun tidak bisa, setidaknya "lockdown" akhir pekan.

"Mungkin bisa juga dikombinasikan antara PPKM Darurat dengan 'lockdown' akhir pekan, artinya pada hari-hari kerja, diterapkan PPKM darurat, sementara 'lockdown' akhir pekan diterapkan di akhir pekan. Kelihatannya, kombinasi ini akan menjadi kebijakan yang bisa cepat menurunkan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Saleh menambahkan, tantangan ke depan semakin sulit karena orang yang terpapar COVID-19 semakin banyak, rumah sakit semakin penuh, tenaga-tenaga medis semakin kewalahan sehingga perlu dihadapi dengan kebijakan yang benar-benar komprehensif.

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, ada banyak kalangan yang menilai kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah namun pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada.

"Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan," katanya.

Selain itu dia mendorong pemerintah mempersiapkan seluruh kebutuhan dalam menghadapi berbagai persoalan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan.

Kebutuhan itu menurut dia antara lain ketersediaan ruang perawatan bagi yang terpapar, tenaga medis, "testing" dan "tracing", serta obat-obatan yang mampu menyembuhkan pasien, dan program vaksinasi harus dipercepat.

Selain itu Saleh menilai protokol kesehatan harus diimplementasikan lebih ketat dan tegas karena merupakan salah satu kunci dalam menghadapi Covid-19.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah
Wacana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, PKS: Jangan Menerobos Aturan Otonomi Daerah

Anggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Baca Selengkapnya
DPR Beberkan Masalah-Masalah IKN yang Bikin Sulit Tarik Minat Investor
DPR Beberkan Masalah-Masalah IKN yang Bikin Sulit Tarik Minat Investor

DPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru

Baca Selengkapnya
Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah
Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah

Doli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.

Baca Selengkapnya
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran
PDIP Wanti-Wanti Revisi UU Kementerian Negara Jangan Cuma Bagi-Bagi Kue Parpol Menangkan Prabowo-Gibran

PDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat

Fraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Keberadaan Guru Tidak Merata, Gibran Minta Kepala Dinas Pendidikan Kaji Ulang Sistem PPDB Zonasi
Keberadaan Guru Tidak Merata, Gibran Minta Kepala Dinas Pendidikan Kaji Ulang Sistem PPDB Zonasi

Gibran menyoroti persoalan ini lantaran melihat tidak meratanya keberadaan guru-guru di setiap sekolah yang ada di berbagai provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian

Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Perkasa
VIDEO: Andika Perkasa "Pemerintahan Ini Semau-maunya!"

Andika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?

Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.

Baca Selengkapnya