PPP akan ajukan revisi UU Ormas masuk Prolegnas 2018
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan menjadi inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2018. Langkah ini dilakukan karena UU Ormas yang baru disahkan itu dinilai terdapat pasal karet yang harus diperbaiki.
"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10).
Poin-poin revisi UU Ormas yang akan diajukan seperti keterlibatan pengadilan dalam pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa OJK perkuat PMV? Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Sebab, jangan sampai peran pengadilan sama sekali dihapuskan dari UU Ormas. Walaupun azas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, akan menjadi pasal karet," terangnya.
Aturan di UU Ormas baru, kata dia, terkesan membuat pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
"Sebagai contoh, lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sedangkan sebelumnya, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan," tegas Awiek.
Poin selanjutnya, terkait pihak yang berhak penafsir Pancasila. Pihaknya mempertanyakan pihak yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.
"Saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Bagaimana jika Mendagrinya tiba-tiba berganti. Apakah tidak menimbulkan masalah," ujar Awiek.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (24/10). Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Hanura dan Demokrat.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya