Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Akui Cari Celah Agar Suharso Monoarfa Bisa Jadi Plt Ketum

PPP Akui Cari Celah Agar Suharso Monoarfa Bisa Jadi Plt Ketum Mukernas PPP di Ancol. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Suharso Monoarfa didapuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggantikan posisi Romahurmuziy yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keberadaanya dianggap menyalahi AD/ART partai.

Wakil Ketua Umum PPP Mohammad Arwani Thomafi mengakui, pihaknya mencari cara agar Suharso bisa menjadi plt ketua umum. Sebab, apabila penunjukan plt dilakukan sesuai AD/ART, Waketum yang ada dianggap tak ada yang mau dan merasa mampu.

"Di dalam AD/ART memang disebutkan posisi selanjutnya adalah Wakil Ketua Umum. Tapi dari jajaran Wakil Ketua Umum merasa tidak mampu atau tidak mau ada hal-hal yang dicari dan celah agar ini bisa berjalan," ucap Arwani di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (19/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menampik, penunjukkan Suharso lantaran karena dekat dengan Pemerintahan, yaitu Presiden Jokowi.

"Tidak ada intervensi, tidak ada intervensi dari eksternal atas keputusan rapat harian DPP kemarin," ungkap Arwani.

Dia menuturkan, semua ini masukan dari para pengurus. Agar PPP bisa segera berjalan.

"Rapat harian DPP mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Dari pengurus harian DPP, para ketua majelis, pada akhirnya menyimpulkan membutuhkan sosok yang cepat, kuat, bisa menjalankan bus PPP yang sempat terhenti di tengah jalan karena sopirnya tak bisa melanjutkan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, politisi senior PPP Akhmad Muqowam, mengatakan, penunjukkan Suharso tak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Ka'bah itu.

Muqowam merupakan salah satu pesaing calon ketua umum pada saat melawan Suryadharma Ali pada 2011 lalu.

"Secara ART ya tidak bisa," kata Muqowam.

Dia memberikan penggalangan ART DPP PPP, tepatnya Pasal 13 ayat (1). Dimana berisikan aturan pengganti Ketum.

Bunyi aturan tersebut yaitu; "Dalam hal terjadi lowongan jabatan Ketua Umum karena ketentuan Pasal 11 ayat (1), jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri Pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syari'ah DPP, Ketua Majelis Pertimbangan DPP, Ketua Majelis Pakar DPP, dan Ketua Mahkamah Partai untuk dikukuhkan pada Musyawarah Kerja Nasional".

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB
Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB

Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan kepengurusan PBB

Baca Selengkapnya
Suharso: Pimpinan PPP yang Bertanggungjawab Atas Gagalnya Partai ke DPR
Suharso: Pimpinan PPP yang Bertanggungjawab Atas Gagalnya Partai ke DPR

Suharso Monoarfa menilai Ketua Umum PPP Mardiono harus bertanggungjawab atas hasil PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?

Arsul sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Baca Selengkapnya
Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal
Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal

Mardiono mengibaratkan hal itu sebagai seorang yang mencuri sendal saat salat Jumat.

Baca Selengkapnya
PPP Ungkap Alasan Ganti Kader di Jabatan Wamenag
PPP Ungkap Alasan Ganti Kader di Jabatan Wamenag

Mardiono mengatakan, partai meminta pergantian kursi Wamenag agar meningkatkan kerja kadernya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu

Salah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.

Baca Selengkapnya
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto

Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Pembelaan-Pembelaan Megawati untuk Hasto, Tak Takut KPK sampai Mau Temui Kapolri
Pembelaan-Pembelaan Megawati untuk Hasto, Tak Takut KPK sampai Mau Temui Kapolri

Megawati menantang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk datang menghadap dirinya.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya