PPP: Dimajukannya Pemilu Februari 2024 Agar Tidak Berhimpit dengan Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR sepakat memutuskan Pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 dimajukan dan digelar pada 24 Februari 2024. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menilai, digelarnya Pileg pada Februari sah-sah saja. Sebab, gelaran Pemilu tidak ditentukan bulan. Hanya disebutkan 5 tahun sekali sesuai undang-undang.
"Di undang-undang 7 tahun 2017 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali, tidak ditentukan bulan artinya bisa juga Februari. Karena basis kita tidak ada revisi undang-undang pemilu," katanya lewat pesan suara, Senin (7/6).
Sehingga, lanjut dia, pilihannya menggeser waktu pelaksanaan pemilu saja bila tidak ada revisi undang-undang tentang Pemilu. Dia bilang, dimajukannya Pemilu 2024 agar berjarak dengan Pilkada yang dilaksanakan 2024.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan pemilu 2024 dilakukan? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Pemilu 2024 dilakukan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
"Maka kalau tidak ada revisi undang-undang pemilu pilihannya adalah menggeser waktu pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden agak maju supaya tidak berhimpit," ucap anggota Baleg DPR ini.
"Kalau soal debatnya pemborosan anggaran dari mana pemborosannya kan sama saja dia hanya menggeser, dia hanya menggeser tanggal supaya tidak berhimpit Pilkada," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Awiek, jika ada partai di parlemen yang menolak keserentakan pemilu maka partai tersebut tidak konsisten. Sebab, di undang-undang sudah disepakati pemilu serentak berlangsung 2024.
"Terkait keserentakan, itu teman teman yang tidak sepakat karena tidak menginginkan pemilu serentak 2024, menghindari keputusan yang dibuat sendiri, kita harus konsisten bernegara, konsekuensi tidak ada perubahan undang-undang pemilu maka pemilu serentak tetap 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR sepakat memutuskan Pilpres dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 dimajukan dan digelar pada 24 Februari 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan tidak sepakat akan keputusan tersebut.
“Dari awal PKS tidak setuju Pemilu serentak di 2024. Mestinya dipisahkan antara Pileg nasional dengan pileg daerah dan Pilkada,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/6).Dia menyebut dimajukannya Pemilu akan berpengaruh pada kualitas Pemilu dan menambah beban penyelenggara.
“Ini jadi tantangan mewujudkan Pemilu berkualitas padahal waktunya berimpitan,” ucapnya.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra menyebut, keputusan dimajukannya jadwal Pileg Pilpres belum keputusan yang bersifat final.
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," tegasnya.
Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
Selain menghasilkan jadwal Pilpres dan Pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca Selengkapnya