Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Djan Faridz ajukan syarat untuk cabut gugatan Rp 1 T ke Jokowi

PPP Djan Faridz ajukan syarat untuk cabut gugatan Rp 1 T ke Jokowi Djan Faridz buka Rakor regional PPP di Makassar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey menuturkan, gugatan bisa dicabut alias ditempuh jalur dalam dengan satu syarat. Pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz sebagai ketua umum.

"Sidang kedua ini akan ditawarkan proses perdamaian, mediasi, akan tahu apa yang dilakukan dimediasi. Penggugat akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, pemerintah berikan pengesahan Muktamar Jakarta sesuai putusan MA," Kuasa hukum ppp Djan Faridz, Humphrey R Djemat, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

Orang lain juga bertanya?

Apabila proses mediasi tidak menemui titik terang, proses gugatan akan terus berjalan. Alasannya, keputusan pemerintah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Kalau tidak diindahkan (disahkan atau dikabulkan), ini akan jalan terus (gugatan)," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam putusan MA No 601/2015 menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM berkeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.

Akhirnya kepengurusan PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Tak tanggung, mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly menegaskan pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait pengenyampingan keputusan MA yang tak kunjung menyelesaikan sengketa. Kendati demikian, pemerintah sesalkan gugatan tersebut.

"Kita layani saja, no problem, tapi yang saya sesalkan kemarin sudah baik-baik empat jam saya pimpin rapat, sudah islah seutuhnya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar

Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN
Reaksi Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN

Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Ini Alasannya

Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.

Baca Selengkapnya