PPP Djan Faridz ajukan syarat untuk cabut gugatan Rp 1 T ke Jokowi
Merdeka.com - Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H. Laoly kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey menuturkan, gugatan bisa dicabut alias ditempuh jalur dalam dengan satu syarat. Pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz sebagai ketua umum.
"Sidang kedua ini akan ditawarkan proses perdamaian, mediasi, akan tahu apa yang dilakukan dimediasi. Penggugat akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi, pemerintah berikan pengesahan Muktamar Jakarta sesuai putusan MA," Kuasa hukum ppp Djan Faridz, Humphrey R Djemat, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila proses mediasi tidak menemui titik terang, proses gugatan akan terus berjalan. Alasannya, keputusan pemerintah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Kalau tidak diindahkan (disahkan atau dikabulkan), ini akan jalan terus (gugatan)," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan MA No 601/2015 menyatakan kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah. Namun pemerintah lewat Menkum HAM berkeras tidak mau menerbitkan pengesahan Muktamar Jakarta.
Akhirnya kepengurusan PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. Tak tanggung, mereka meminta Rp 1 triliun sebagai ganti rugi karena tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta yang menurutnya termasuk ke dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly menegaskan pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait pengenyampingan keputusan MA yang tak kunjung menyelesaikan sengketa. Kendati demikian, pemerintah sesalkan gugatan tersebut.
"Kita layani saja, no problem, tapi yang saya sesalkan kemarin sudah baik-baik empat jam saya pimpin rapat, sudah islah seutuhnya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca Selengkapnya