PPP Djan Faridz gugat Menkum HAM jika tak cabut SK Romahurmuziy
Merdeka.com - Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah menagih janji Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk mencabut SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Hal tersebut terkait keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Pilkada sudah usai dan janji Menkum HAM akan segera mencabut yang ilegal dan mengesahkan yang legal menurut konstitusi dan undang-undang serta AD/ART PPP. Kami berharap Menkum HAM tidak ingkar janji dan wanptestasi," kata Dimyati di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Ketua Fraksi PPP di DPR ini menegaskan jika Yasonna tak kunjung mematuhi MA, pihaknya akan melayangkan gugatan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana cara PDIP memastikan kemenangan Ganjar-Mahfud? 'Dukungan terhadap Bapak Ganjar dan Prof Mahfud Md sebagai pemimpin yang sangat lengkap. Memiliki komitmen bagi daya unggul Indonesia anti korupsi, ini benar-benar dipahami oleh masyarakat Bali. Sehingga konsolidasi ini dilakukan untuk memastikan kemenangan yang semakin besar untuk Ganjar dan Mahfud Md,' kata Hasto.
"Apabila ingkar dan wanprestasi maka kami akan melayangkan gugatan hukum. Karena Menkum HAM melanggar etik atau moral sebagai pejabat dan pelanggaran administrasi. Karena tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance and clean government," tuturnya.
Tidak hanya itu, Dimyati akan menggugat melalui jalur perdata. "Kami juga akan gugat secara perdata karena merugikan materiil dan inmateriil Partai Persatuan Pembangunan sebagai partai Islam di antaranya tidak terserap dana Parpol. Serta secara pidana karena abuse of power pasal 421 KUHP, " pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaHotman Paris masih belum puas mendengar jawaban Romo Magnis selaku saksi ahli kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya