Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP dukung caleg mantan koruptor diberi tanda khusus di surat suara

PPP dukung caleg mantan koruptor diberi tanda khusus di surat suara Kampanye PPP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempersoalkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanda khusus di kertas suara pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana kasus korupsi. PPP menilai penandaan itu adalah kewenangan dari KPU.

"Melalui penandaan itu ya salah satu opsi dan itu KPU punya kewenangan kalau itu karena di Undang-undang tidak dijelaskan desain surat suara, kertas suara seperti apa semua diserahkan kepada KPU," kata Wasekjen PPP Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Baidowi, KPU harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dan memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi caleg di 2019. Namun, lanjutnya, jika KPU ingin memberi tanda di surat suara bahwa calon tersebut eks narapidana korupsi juga tidak masalah selama masih caleg tersebut diperbolehkan jadi peserta pemilu.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau ternyata KPU masih memberikan tanda lain ya itu terserah tapi minimal tidak menghilangkan hak konstitusional dia sebagai warga yang bisa dicalonkan sebagai anggota DPR," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR ini juga menambahkan, PPP mendukung usulan itu selama tidak bertentangan dengan Undang-undang. "Yang penting bagi PPP tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Prinsip Undang-undang yang dilanggar itu diperbolehkan Undang-undang dilarang KPU itu yang enggak boleh. Kalau kemudian membolehkan terus diperketat syarat-syaratnya silakan saja itu teknis KPU karena desain kertas suara itu kewenangan dari KPU tidak ada di atur Undang-undang," ucapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran: Mereka Oknum
Ganjar Soal Pejuang PPP Dukung Prabowo-Gibran: Mereka Oknum

“(Mereka) kader individu? Kalau individu boleh kita sebut oknum, itu bisa terjadi dari partai apapun,” kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji
Perolehan Suara Caleg Mantan Koruptor di Real Count KPU, dari Nurdin Halid dan Susno Duadji

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Pejuang PPP Klaim Bawa Aspirasi Masyarakat
VIDEO: Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Pejuang PPP Klaim Bawa Aspirasi Masyarakat

Kader yang mengatasnamakan Pejuang PPP ini mengaku aksinya merupakan aspirasi dari masyarakat

Baca Selengkapnya
Tidak Tertarik Poros Baru, Sandiaga Uno Istikamah dengan PDIP
Tidak Tertarik Poros Baru, Sandiaga Uno Istikamah dengan PDIP

PPP akan tetap istikamah pada perjanjian kerja sama yang sudah dijalin dengan PDIP

Baca Selengkapnya
Hadapi Koalisi Gemuk Prabowo, PPP: Tidak Kepikiran Tinggalkan PDIP dan Ganjar
Hadapi Koalisi Gemuk Prabowo, PPP: Tidak Kepikiran Tinggalkan PDIP dan Ganjar

Rapimnas PPP telah mengamanatkan untuk berkoalisi dengan PDIP mengusung Ganjar.

Baca Selengkapnya
PPP Jamin Konsisten Dukung Ganjar Pranowo
PPP Jamin Konsisten Dukung Ganjar Pranowo

Walaupun Sandiaga tidak jadi Cawapres, PPP akan tetap mendukung Ganjar.

Baca Selengkapnya