PPP ingin hukuman bagi penghina presiden di bawah lima tahun
Merdeka.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan hukuman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden di bawah lima tahun. Hal ini berbeda dengan ayat (1) pasal 239 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan hukuman lima tahun.
Dalam pembahasan di tingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500 juta).
"Kami PPP saya usulkan agar pidana maksimalnya tidak 5 tahun," kata Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
Usulan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum dan diskriminasi penegakan hukum. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka polisi tidak bisa langsung menahan seseorang yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
"Paling tidak itu timbulkan persepsi di masyarakat ketika kasus pencemaran nama baik yang A ditahan, B enggak. Itu kan terjadi diskriminasi penegakan hukum," tegasnya.
Arsul menjelaskan, pasal penghinaan presiden dan wapres ini tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Pasal ini akan berlaku jika ada seseorang menghujat presiden dan wakil presiden tanpa ada dasar yang jelas.
"Kalau kita katakan presiden salah, keliru, presiden tak benar, asal ada pendapat, counter. Tapi kalau katakan presiden goblok, tolol, seperti kerbau apakah pantas juga? Kan itu hal yang bisa kita ini kan," ujar Arsul.
Selain itu, PPP juga mengusulkan delik pasal tersebut menjadi delik aduan. Tetapi, pemerintah menginginkan delik pidana yang diatur pasal tersebut masuk delik umum. PPP menawarkan jalan tengah jika ingin masuk delik umum, ancaman pidananya dikurangi.
"Kami pun PPP menyarankan itu masuk delik aduan. Tapi pemerintah berpandangan itu delik umum biasa. Itu lah kemarim PPP bilang, oke kalau mau delik umum tapi harus di bawah 5 tahun ancamannya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.
"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaNiatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.
Baca SelengkapnyaPutusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca Selengkapnya