Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP ingin hukuman bagi penghina presiden di bawah lima tahun

PPP ingin hukuman bagi penghina presiden di bawah lima tahun Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan hukuman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan wakil presiden di bawah lima tahun. Hal ini berbeda dengan ayat (1) pasal 239 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyatakan hukuman lima tahun.

Dalam pembahasan di tingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500 juta).

"Kami PPP saya usulkan agar pidana maksimalnya tidak 5 tahun," kata Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).

Usulan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat hukum dan diskriminasi penegakan hukum. Jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka polisi tidak bisa langsung menahan seseorang yang diduga melakukan penghinaan terhadap kepala negara.

"Paling tidak itu timbulkan persepsi di masyarakat ketika kasus pencemaran nama baik yang A ditahan, B enggak. Itu kan terjadi diskriminasi penegakan hukum," tegasnya.

Arsul menjelaskan, pasal penghinaan presiden dan wapres ini tidak berlaku bagi orang yang mengkritik kinerja presiden. Pasal ini akan berlaku jika ada seseorang menghujat presiden dan wakil presiden tanpa ada dasar yang jelas.

"Kalau kita katakan presiden salah, keliru, presiden tak benar, asal ada pendapat, counter. Tapi kalau katakan presiden goblok, tolol, seperti kerbau apakah pantas juga? Kan itu hal yang bisa kita ini kan," ujar Arsul.

Selain itu, PPP juga mengusulkan delik pasal tersebut menjadi delik aduan. Tetapi, pemerintah menginginkan delik pidana yang diatur pasal tersebut masuk delik umum. PPP menawarkan jalan tengah jika ingin masuk delik umum, ancaman pidananya dikurangi.

"Kami pun PPP menyarankan itu masuk delik aduan. Tapi pemerintah berpandangan itu delik umum biasa. Itu lah kemarim PPP bilang, oke kalau mau delik umum tapi harus di bawah 5 tahun ancamannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.

"Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi pake delphi model tadi," kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, ayat (1) pasal 239 RKUHP disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).

Ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Apapun Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres
PSI Hormati Apapun Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres

PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres
Reaksi PSI Jelang Putusan MK Terkait Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres

Niatan PSI melakukan gugatanagar anak muda dapat aktif dalam dunia politik.

Baca Selengkapnya
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub
PPP Ingatkan KPU untuk Konsultasi ke DPR Sebelum Ubah Batasan Usia Cagub dan Cawagub

KPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.

Baca Selengkapnya