Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Jabar soal Kasus Romahurmuziy: Serukan ke Caleg Tetap Ikhtiar, Jangan Terganggu

PPP Jabar soal Kasus Romahurmuziy: Serukan ke Caleg Tetap Ikhtiar, Jangan Terganggu Konpres PPP Jabar Terkait Kasus Romahurmuziy. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPW PPP Jabar, Ade Yasin meminta kader tetap fokus dalam agenda politik Pemilu 2019. Dia menyebut kasus yang menjerat Ketum PPP M Romahurmuziy adalah masalah pribadi bukan menyangkut partai.

"(Kasus yang menjerat Rommy) ini persoalan pribadi. Jangan terpengaruh ke partai, visi misi sebagai rumah besar umat islam, optimis parliamentary threshold. Semua tetap berjalan normal," kata Ade usai menggelar konferensi pers di kantor PPP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Sabtu (16/3).

Ade mengatakan semua kader PPP jangan hanya merasa prihatin dengan permasalahan hukum yang menimpa Rommy. Tapi, sampaikan permintaan maaf kepada seluruh konstituen yang ada di Jabar sekaligus menjaga soliditas antar kader.

Untuk urusan penanganan hukum, pihaknya akan menyerahkannya kepada KPK. Di samping itu, dia menegaskan tetap berkomitmen terkait pemberantasan korupsi.

Ade yakin, peristiwa ini tidak akan mengganggu partisan dalam memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dan meraih suara maksimal di pemilihan legislatif (Pileg).

"Serukan struktur partai, caleg untuk tetap terus berdoa berikhtiar konsolidasi pileg dan pilpres. Jangan merasa terganggu dengan kejadian tersebut, sikapi secara bijak," lanjutnya.

"Jangan sampai terpengaruh. Tetap komitmen, tetap berkerja optimal maksimal. Percaya pada kami tetap komitmen dan konsisten pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy resmi menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tersangka kasus suap lelang jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Selain Rommy, panggilan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY, MFQ dan HRS," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Lebih jauh, Laode membeberkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Romi PPP Ingatkan Pilih Pemimpin Tidak Punya Rekam Jejak Tercela, Apalagi Persoalan HAM
Romi PPP Ingatkan Pilih Pemimpin Tidak Punya Rekam Jejak Tercela, Apalagi Persoalan HAM

Mencari seorang pemimpin yang berintegritas merupakan hal mutlak agar tidak memiliki beban masa lalu.

Baca Selengkapnya
Dilantik Jadi Menteri di Tengah Polemik PKB dan PBNU, Begini Komentar Gus Ipul
Dilantik Jadi Menteri di Tengah Polemik PKB dan PBNU, Begini Komentar Gus Ipul

Sekjen PBNU itu menilai, persoalan partai pasti akan berbeda dengan ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya
PKB Yakin Internal Baik-Baik Saja Jelang Muktamar, Tak Ada Gejolak seperti Golkar
PKB Yakin Internal Baik-Baik Saja Jelang Muktamar, Tak Ada Gejolak seperti Golkar

PKB menghargai dinamika yang terjadi di Golkar dan memandangnya sebagai urusan internal partai.

Baca Selengkapnya
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami

Menurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.

Baca Selengkapnya
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran

Rudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya