PPP kubu Djan ancam tuntut Menkum HAM ke mahkamah internasional
Merdeka.com - PPP kubu Djan Faridz kembali mendatangi gedung Kemenkum HAM. Mereka menuntut agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menerbitkan SK Kepengurusan PPP kubu Djan sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA).
Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah bahkan menantang akan membawa kasus ini ke mahkamah internasional jika Menkum HAM tak juga terbitkan SK kepengurusan PPP kubunya. Pihaknya mengaku juga sudah melayangkan somasi ke Kemenkum HAM.
"Sebelum kami melakukan langkah-langkah itu (ke mahkamah internasional), kami ingin menanyakan dahulu kepada menteri hukum dan HAM," kata Dimyati, Senin (18/1).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Dimyati menilai, sudah ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Saya dengar somasinya belum melaksanakan amar putusan mahkamah agung terkait dengan PTUN diktum pertama yaitu menerima gugatan dari penggugat seluruhnya. Itu belum dilaksanakan terutama pada halaman 48 no 11 dari tergugat dua itu," jelas dia.
Diktum kedua dan ketiga sudah dilaksanakan tapi diktum pertama belum dilaksanakan.
"Halaman 48 no 11 Pak menteri juga belum baca. Gugatan dari penggugat dua itu mengatakan bahwa muktamar Jakarta yang sah dengan ketua umum Djan Faridz. Itu sudah ada di permohonan itu dan sudah dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Agung. Berarti ini sengketa dengan menteri. Berarti menteri, mungkin menteri belum baca karena sibuk. Tidak membaca semuanya. Jadi kami menjelaskan," tutur dia.
Dimyati kemudian menggambarkan dari pilkada kemarin. Menurut dia Kementerian Dalam Negeri sangat berkaitan dalam hal sengketa pilkada di MK. Mendagri tidak terkait secara langsung dengan Pilkada, lanjut dia, tapi termasuk dalam undang-undang parpol.
"Saya kasihan kalau menteri ini melanggar hukum, itu saja. Ini kan kata menteri harus taat hukum taat asaz," jelas dia.
"Kami melihat menteri belum melakukan amar putusan Mahkamah Agung. Kalau negara seperti ini nanti putusan Mahkamah Konstitusi bisa diabaikan semua oleh Kemendagri," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaMaman memastikan, jika pihaknya bakal memperjuangkan segala aspirasi dari warga Nahdliyyin.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKetua DPW PPP Nusa Tenggara Timur (NTT) Djainudin Lonek meminta Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono fokus memimpin partai jelang Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman menyebut para peserta bimtek kali ini mendapat pembekalan hukum acara khususnya untuk mempertahankan haknya.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca Selengkapnya