Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kubu Djan Faridz protes anggota Wantimpres jadi saksi di PTUN

PPP kubu Djan Faridz protes anggota Wantimpres jadi saksi di PTUN Kampanye PPP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Di tengah proses jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pihak kubu Romahurmuziy (Romi) menghadirkan saksi yaitu Suharso Monoarfa yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Kehadiran Suharso dianggap suatu tindakan intimidasi dari kubu Romi.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz Humphrey Djemat. Menurutnya, posisi Suharso yang seorang Wantimpres harus netral dalam memberikan saksi di sebuah persidangan.

"Sebagai penasihat hukum sebenarnya kami keberatan karena hal ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Wantimpres yang seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan keberpihakan politiknya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres," katanya di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut dia, seharusnya pihak Romi bisa mengajukan saksi lain, sehingga kesaksian yang diberikan adalah berdasarkan fakta di lapangan yang dilihat atau didengar langsung oleh saksi bukan dari pihak ketiga atau orang lain.

"Ada hal lain yang menjadi keberatan kami di kesaksian Suharso yaitu pada saat di persidangan Suharso juga mengatakan bahwa ada ucapan selamat yang diberikan oleh Mbah Moen setelah diselenggarakannya muktamar di Surabaya, namun saksi tidak mendengarkan langsung Mbah Moen bicara, akan tetapi mendengar dari orang lain," jelasnya.

Atas dasar ini pula, pihaknya berharap keterangan ini tidak didengarkan oleh hakim. Sebab, berdasarkan UU keterangan yang harus diambil adalah keterangan saksi yang saksi lihat sendiri, didengarkan sendiri dan dialami sendiri.

"Jadi kami menilai keterangan tersebut hanya sebagai testimonial dari pihak lain bukan fakta." jelas Humphrey.

Terkait pernyataan yang diberikan Suharso kepada Hakim, Humprey menilai bahwa, keterangan lain yang diberikan oleh Suharso sangat bertolak belakang dengan fakta di persidangan. Namun, ada keterangan dari Suharso yang justru menguatkan kubu Djan Faridz yaitu Suharso mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan AD-ART PPP, Pasal 51 ayat 2, menyatakan Muktamar dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah pemerintahan baru dibentuk, ternyata Muktamar di Surabaya itu dilakukan pada tanggal 15-17 Oktober 2014. Sedangkan pemerintahan baru terbentuk tanggal 20 Oktober 2014. Dengan demikian dipersoalkan keabsahan dari Muktamar Surabaya.

Saat ditanyakan hakim, saksi juga mengakui bahwa yang sah sebagai penyelenggara Muktamar adalah Suryadharma Ali bukan Romi.

Berdasarkan surat Dirjen AHU, Suryadharma Ali tetap diakui sebagai Ketua Umum dan tidak ada pengesahan Romi sebagai Ketua Umum karena perubahan ditolak Dirjen AHU.

"Jadi Muktamar di Surabaya tidak sah karena Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum tidak hadir," tegasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP