PPP kubu Romi nilai revisi RUU KUHAP lebih penting ketimbang UU KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap semua pihak tak terburu-buru merevisi UU KPK sebagai upaya melemahkan tugas dan wewenang dari KPK dalam upaya memberantas korupsi. Sebab, kata dia, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu draf dari pemerintah yang sudah konkret.
"Saya kira lihat dulu draf RUU KPK yang akan diajukan pemerintah. Saya tidak ingin buru-buru menilai akan terjadi pelemahan KPK melalui revisi ini," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (17/6).
Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy ini berpendapat seharusnya revisi UU KPK tidak terburu-buru dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. DPR diminta lebih mengutamakan RUU KUHAP yang sudah terlebih dahulu dibahas.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"PPP berpendapat bahwa pelaksanaan amandemen UU KPK seyogyanya setelah pembahasan RUU KUHAP, ya atau paling tidak bersamaan," katanya.
Menurut Arsul, fraksinya telah mengusulkan agar lebih fokus membahas RUU KUHAP ketimbang revisi UU KPK. Namun, kata dia, usulan tersebut tidak disetujui oleh mayoritas anggota Baleg DPR.
"PPP berpendapat bahwa RUU KUHAP sebagai lex generalis harus dibahas lebih dahulu, kemudian RUU KPK sebagai lex spesialis dibahas belakangan atau bersamaan," tuturnya.
Namun dirinya mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Arsul mengatakan komisi III akan menunggu naskah revisi UU KPK tersebut.
"Tapi pemerintah tetap mau merevisi UU KPK dan memasukkan ke prolegnas. Ya kami tetap menghormati. Nanti kita tunggu naskah amandemennya," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya