Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi

PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi Jokowi hadiri HUT Bhakti Adhyaksa di Kejagung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani menegaskan partainya menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 silam.

Jika tafsiran MK mengenai konstitusi ditabrak, menurut Arsul, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.

"Di KUHP kita itu kan sedianya pasal itu timbul setelah Belanda berubah, dari monarki absolut menjadi monarki parlementer di mana ratu atau raja itu tidak menjalankan pemerintahan, dia hanya jadi lambang pemersatu bangsa. Maka dari itu pasal ini merupakan pemberian kewenangan absolut seorang sebagai raja," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Rabu (5/8).

Orang lain juga bertanya?

"Karena itu tidak dikutik-kutik, tidak boleh dicela-cela. Tetapi kalau kepala pemerintahannya, perdana menterinya boleh dihina-hina. Yang sampai saat ini mengikuti itu kan Thailand. Coba kalau di Thailand menghina raja, itu pasti ditangkap. Kalau menghina perdana menterinya tidak apa-apa," kata Arsul.

Arsul juga menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat semua warga negara. Namun bagi Arsul hak hukum presiden tetap tidak akan hilang. Ketika terjadi pelecehan yang melampaui batas, bisa segera dilaporkan. Dia mencontohkan dengan apa yang telah terjadi pada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketika dia dihina kan dia bisa juga kalau mau tetap melaporkan, tapi sebagai pribadi. Pak SBY ketika merasa dicemarkan bukan sebagai presiden, sebagai pribadi. Sifatnya harus delik aduan," tuturnya.

Arsul juga menjelaskan memang ada pasal semacam itu yang konteksnya memang ada juga untuk menghormati kepala negara. Dalam hal ini kepala negara berbeda dengan kepala pemerintahan.

"Kepala negara kan dia simbol negara sifatnya bisa berupa raja. Sedangkan kepala pemerintahan ialah perdana menteri. Maka dari itu terkait hal itu Arsul mengaku bahwa Komisi III butuh penjelasan mendasar mengapa pasal tersebut ditawarkan kembali."

"Argumentasinya apa ya kami nanti akan mendengar di Komisi III, kenapa ada pasal seperti ini yang jelas-jelas ini akan nabrak Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Selengkapnya
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh
Megawati Meradang Putusan MK Dianulir Secepat Kilat Oleh DPR: Mabok Itu Kok Bisa, Gile Toh

Dia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya