PPP: Lebih Rasional Memajukan Jadwal Pemilu Ke Maret, Daripada Mundur ke Mei 2024
Merdeka.com - Usulan pemerintah pelaksanaan hari-H pencoblosan pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 menuai pro-kontra. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya tidak setuju dengan usulan memundurkan tanggal Pemilu dari pemerintah itu.
“Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa pemilu digelar 15 Mei 2024,” katanya pda wartawan, Selasa (28/9).
Dia mengingatkan apabila Pemilu jadi digelar Mei, maka akan sangat berdempetan waktu dengan Pilkada serentak di bulan November. Hal itu akan mengganggu tidak hanya kualitas Pemilu dan Pilkada melainkan juga para penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan? Masyarakat telah memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
“Juga pikirkan teknis pelaksanaan pemilu mengingat pada 2024 itu ada juga perhelatan pilkada yg digelar bulan november. Artinya jika pemilu nasional bulan mei, maka jarak dengan pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada. Belum kalau pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk adanya sengketa di MK,” tegasnya
Oleh karena itu, Awiek menyebut usulan paling rasional adalah melakukan jadwal Pemilu atau paling tidak tetap pada jadwal semula yakni April 2024.
“Yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap bulan April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei,” katanya.
Selain itu, Awiek mengingatkan, syarat mengusung calon di Pilkada 2024 adalah hasil dari Pemilu. Oleh karena itu dibutuhkan jarak waktu yang cukup untuk menuntaskan tahapan pemilu hingga penetapan hasil.
“Dalam UU pilkada disebutkan bahwa syarat usungan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir yaitu nanti hasil pemilu 2024,” pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.
Baca Selengkapnya