PPP minta KPU tunduk dengan putusan pengadilan tinggi TUN
Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya menyatakan mengikuti Pilkada serentak pada Desember mendatang. Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang dibatalkan PTUN.
Ketua DPP bidang Politik dan Pemerintahan, Rusli Effendi mengatakan tidak ada kendala lagi bagi PPP untuk mengikuti pilkada. Sebab, PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 36 ayat 2 tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh PT TUN.
"Terkait PKPU nomor 9 pasal 36 ayat 2, tidak jadi kendala bagi PPP untuk mendaftar di KPU untuk Pilkada serentak nanti. Kami harap KPU tidak ragu," kata Rusli di kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Minggu (12/7).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
Sekretaris Jenderal PPP, Aunur Rofiq menyatakan dalam UU PTUN pasal 115 menyebutkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijalankan, sehingga SK Menkumham masih berlaku.
"Pada pasal 19 juga mengatakan putusan pejabat TUN dianggap tidak sah bila ada yang berkekuatan hukum tetap. Baru tidak sah kalau dia (kubu Djan Faridz) menang," kata Aunur.
Atas dasar hukum tersebut, PPP mengimbau agar KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Sebab PPP akan mengikuti UU yang lebih tinggi meski harus berlawanan dengan KPU.
"Kami menyuarakan kalau kami paham UU yang lebih tinggi dari peraturan. Karena UU menyebutkan surat pejabat TUN baru tidak berlaku bila ada putusan inkracht yang membatalkannya. Kami ingin fokus urusan hukum dulu, baru soal pilkada," imbuh Aunur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaPPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan PKN.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca Selengkapnya