Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP minta pemerintah ikuti aturan untuk berhentikan sementara Ahok

PPP minta pemerintah ikuti aturan untuk berhentikan sementara Ahok Ahok di Duri Kosambi. ©2017 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menduduki jabatannya setelah menjalani masa cuti kampanye pada Senin (13/2) mendatang. Kembalinya status Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta menuai pro kontra.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi enggan menduga alasan belum dinonaktifkannya Ahok karena kepentingan Pilkada yakni berstatus calon gubernur DKI Jakarta. "Kami tak ingin menduga-duga alasan diulurnya masalah Ahok lantaran berlatar kepentingan Pilkada. Karena meskipun berstatus terdakwa yang bersangkutan masih bisa lanjut pilkada sesuai UU 10/2016 dan PKPU 9/2016," kata Awiek saat dihubungi, Jumat (10/2).

Pihaknya meminta pemerintah untuk patuh terhadap aturan dengan segera memberhentikan sementara Ahok. Sebab, merujuk pada pasal Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

"Dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU," tegasnya.

Kemudian, pemerintah juga diminta melihat ancaman hukuman pidana yang kemungkinan akan diterima Ahok atas perkaranya. Kementerian Dalam Negeri harus segera meminta register perkara Ahok di pengadilan sebagai syarat pemberhentian tersebut.

"Dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun. Nah, kata didakwa sebagaimana ayat 1 tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan? Kemudian ayat 2 disebutkan harus ada register di pengadilan," terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu tuntutan Jaksa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Jika tuntutan itu lebih dari lima tahun, maka Kemendagri akan keluarkan surat penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI.

"Kalau tuntutan (jaksa) tidak sampai lima tahun, dia tetap menjabat gubernur," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2).

Tjahjo menjelaskan alasan dirinya tak kembali menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan, status terdakwa memang tak perlu dinonaktifkan. Sebab, Ahok akan dinonaktifkan apabila pengadilan telah mengeluarkan tuntutan.

"Semua Gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah 5 tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan ditahan, ya diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara," kata Tjahjo. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
PDIP Tak Minta Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

PDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Total Dukung Ganjar Mahfud
VIDEO: Kejutan Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Total Dukung Ganjar Mahfud

Basuki T Purnama membuat keputusan mengejutkan. Ahok mundur sebagai komisaris utama Pertamina per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mau Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud, Ahok Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Mau Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud, Ahok Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Ahok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar

Baca Selengkapnya
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Ahok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Megawati Ungkap Alasan Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK
Mundur dari Pertamina Agar Ahokers Tak Bingung Arah Politiknya, Ahok Tancap Gas Kampanyekan Ganjar-Mahfud di GBK

Ahok mengundurkan diri karena ingin fokus mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya