Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP nilai Jokowi wajar beri grasi karena Antasari berkelakuan baik

PPP nilai Jokowi wajar beri grasi karena Antasari berkelakuan baik Arsul Sani. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani menilai pemberian grasi itu kepada Antasari adalah hal yang wajar.

Sebab selain telah menjalani masa tahanan, Antasari juga berkelakuan baik selama di lembaga permasyarakatan Tangerang.

"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar. Karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).

Orang lain juga bertanya?

Apalagi, kata Arsul, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran dinilai masih janggal dan belum selesai.

"Apalagi saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," jelas Sekjen PPP ini.

Selain itu, Arsul menilai sulit bagi mantan Ketua KPK itu meminta kasusnya dibuka lagi karena sudah pernah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sebaiknya, pengusutan kembali kasus pembunuhan Zulkarnaen diajukan oleh terdakwa lain

"Tentu juga sulit lagi kalau terus karena sudah PK tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai, enggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Antasari kemudian mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016.

Sebelumnya, Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya