Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Nilai Tim Hukum Nasional Untuk Lakukan Kajian, Bukan Tindakan

PPP Nilai Tim Hukum Nasional Untuk Lakukan Kajian, Bukan Tindakan Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sekjen PPP Arsul Sani menyampaikan wacana pembentukan tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh bukan untuk menggantikan peran kepolisian dalam penegakan hukum. Namun tim ini bertugas untuk melakukan kajian terhadap ucapan atau tindakan tokoh-tokoh apakah mengandung ujaran kebencian atau tidak.

"Jadi jangan kemudian tim ahli itu dianggap menggantikan atau mengambil alih tugas-tugas kepolisian, Bareskrim. Dia akan dibentuk untuk melakukan kajian. Kalau kajiannya itu selama ini sudah kelewatan secara pidana, secara keilmuan hukum pidana, tentu bisa diproses hukum. Daripada masih belum jelas, masih belum mentah langsung diserahkan kepada kepolisian. Itu saya kira positifnya," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Wacana pembentukan tim ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Menurut Arsul setiap yang dilakukan pemerintah selalu dikritik sehingga biasa saja menurutnya ketika wacana yang dilontarkan Menko Polhukam Wiranto ini juga menuai kritik.

Anggota Komisi III DPR RI inimengatakan, rencana pembentukan tim itu harus dikritik terkait rencana kerjanya untuk mengkaji peristiwa yang diduga masuk kategori tindak pidana apakah proporsional atau tidak. Selain itu apakah secara akademik dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Dia tak ingin rencana ini dianggap sebagai upaya menghidupkan orde baru.

"Tapi jangan dilihat itu dikritisi sebagai sebuah pertanda kembalinya mesin otoriter dan lain sebagainya. Saya melihat sisi positifnya justru kalau tanpa kajian ahli, katakanlah orang pemerintahan saja yang mengambil kesimpulan atas sebuah ujaran, atas sebuah ungkapan, nanti malah terlalu objektif," jelas Sekjen PPP ini.

"Sesuatu yang menurut nalar wajar kemudian juga tidak ada yurisprudensinya dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian atau perbuatan makar, kalau ada tim ahli kan justru kita harapkan ada objektivitasnya berbasis keilmuan. Itu kan harus dilihat positifnya," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya
Kubu Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Tim AMIN Ditolak MK, Ini Alasannya

Otto juga menyebut tidak ada satupun perbuatan dari paslon 02 yang dipersoalkan oleh tim AMIN.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan

Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya
Prabowo Minta Menteri Hukum Review Aturan yang Tak Dukung 4 Hal, Ini Daftarnya

Aturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu

Baca Selengkapnya
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya