Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo

PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo Jokowi-Prabowo. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan itu, Romy memprediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Pilpres 2014 yakni antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

"Hanya akan ada kembali dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan sejauh ini Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan 2014," kata Romy saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).

Menurut Romy, keputusan MK ini bukan hal baru sebelumnya pernah dilakukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan hasilnya juga tidak berbeda.

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa PT adalah cara kita untuk melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju sehingga memang itu diserahkan pada pembentuk UUD," terangnya.

Terpisah, Sekjen PPP Arsul Sani menuturkan, keputusan MK juga otomatis berpotensi menutup peluang bagi calon-calon alternatif muncul di Pilpres 2019.

"Dengan otomatis iya. Paling kalau pun nambah calon alternatif 1 dari yang ada di 2014," ujar Arsul.

Soal peta politik di Pilpres 2019, menurut Arsul, sudah terlihat di parlemen saat ini. Akan tetapi, Arsul menyebut dua partai yakni PAN dan Demokrat masih mungkin bergeser.

"Kalaupun ada pergeseran, pergeseran tersebut akan berada di PAN atau di Demokrat. Artinya PAN bisa saja melihat itu bisa tidak berada dalam koalisi lagi. Sedangkan Demokrat yang tadinya di luar koalisi masuk ke dalam koalisi. Itu yang PPP lihat. Karena politik berubah dengan cepat," tandasnya.

Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.

Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga mengabulkan gugatan uji materi pasal verifikasi faktual yang diajukan Partai Idaman, Partai Perindo dan PSI.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK

Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini

Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.

Baca Selengkapnya