Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Romy ajak kubu Djan Faridz gabung songsong Pemilu 2019

PPP Romy ajak kubu Djan Faridz gabung songsong Pemilu 2019 PPP dDjan. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy (Romy) mengajak PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.

"Putusan tersebut sudah final, karena itu kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019 sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah (PPP kubu Djan Faridz) untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (26/12).

Dia mengingatkan bahwa seluruh elemen partai sedang mempersiapkan langkah besar di Pemilu 2019, dengan target masuk tiga besar dalam pemilu tersebut sehingga seluruh kekuatan partai harus solid.

Orang lain juga bertanya?

Karena itu Baidowi menilai para kader PPP harus solid, bukan mengambil langkah keluar partai sehingga berdampak tidak baik bagi kebesaran PPP ke depan.

"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan media bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ujarnya.

Dia menilai pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas karena semua putusan hukum melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede seperti Putusan PK nomor 79 tahun 2017, Putusan Kasasi TUN nomor 514 dan empat Putusan MK.

Hal itu menurut dia termasuk ketika pihaknya menempati kantor PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta secara legal dan sah tanpa gesekan sama sekali.

"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak namun itu tidak terjadi. Karena dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," katanya.

Baidowi menjelaskan terkait barang inventaris DPP PPP sudah diamankan sementara barang yang bukan milik PPP sudah dipilah sehingga silahkan diambil secara baik-baik.

Sebelumnya diberitakan bahwa MA menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah sehingga menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.

"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir dari situs MA pada Selasa.

Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

MA menilai penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur.

Karena itu belum dapat diadili oleh PTUN atau dengan kata lain PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa tersebut.

Putusan itu diputuskan pada 4 Desember 2017 oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Forum PPP Deklarasikan Dukung Paslon Nomor 2: Kami Setia dengan Prabowo Sejak 2009
Forum PPP Deklarasikan Dukung Paslon Nomor 2: Kami Setia dengan Prabowo Sejak 2009

Mantan kader PPP itu juga meyakini bahwa Prabowo-Gibran akan memenangkan Pemilihan Presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Pejuang PPP Klaim Bawa Aspirasi Masyarakat
VIDEO: Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Pejuang PPP Klaim Bawa Aspirasi Masyarakat

Kader yang mengatasnamakan Pejuang PPP ini mengaku aksinya merupakan aspirasi dari masyarakat

Baca Selengkapnya
Tidak Tertarik Poros Baru, Sandiaga Uno Istikamah dengan PDIP
Tidak Tertarik Poros Baru, Sandiaga Uno Istikamah dengan PDIP

PPP akan tetap istikamah pada perjanjian kerja sama yang sudah dijalin dengan PDIP

Baca Selengkapnya
Hadapi Koalisi Gemuk Prabowo, PPP: Tidak Kepikiran Tinggalkan PDIP dan Ganjar
Hadapi Koalisi Gemuk Prabowo, PPP: Tidak Kepikiran Tinggalkan PDIP dan Ganjar

Rapimnas PPP telah mengamanatkan untuk berkoalisi dengan PDIP mengusung Ganjar.

Baca Selengkapnya
PPP Tetap Setia Dukung Ganjar? Begini Jawaban Mardiono
PPP Tetap Setia Dukung Ganjar? Begini Jawaban Mardiono

Sembilan partai di Parlemen telah menentukan dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dikeroyok Koalisi Besar, PDIP: Muncul Gerakan Rakyat Dukung Ganjar Pranowo
Dikeroyok Koalisi Besar, PDIP: Muncul Gerakan Rakyat Dukung Ganjar Pranowo

Dukungan gerakan rakyat akan memperbesar peluang Ganjar menang.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Bantah Bangun Poros Alternatif Bersama Demokrat-PKS: Kita Terikat dengan PDIP
Sandiaga Bantah Bangun Poros Alternatif Bersama Demokrat-PKS: Kita Terikat dengan PDIP

Sandiaga menegaskan PPP tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan PDIP mendukung Ganjar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kader PPP Witjaksono Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Kita Pecat!
Kader PPP Witjaksono Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Kita Pecat!

Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono memecat Kader PPP Witjaksono yang membelot dukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pejuang PPP Siap Terima Saksi, Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Pejuang PPP Siap Terima Saksi, Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Mengenai deklarasi ini, Witjaksono siap disanksi oleh PPP.

Baca Selengkapnya
PPP Hadir Halal Bihalal Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Respons PDIP
PPP Hadir Halal Bihalal Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Respons PDIP

Partai Golkar menggelar halal bi halal di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (15/4) malam.

Baca Selengkapnya
Analisis Pengamat soal Peluang PPP Gabung Pemenang Pilpres 2024 dan Tinggalkan Ganjar-Mahfud
Analisis Pengamat soal Peluang PPP Gabung Pemenang Pilpres 2024 dan Tinggalkan Ganjar-Mahfud

PPP saat ini tidak memiliki pengaruh dan daya tawar di Koalisi Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya