Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP Tak Yakin Calon BPK Harry Soeratin Bebas Konflik Kepentingan

PPP Tak Yakin Calon BPK Harry Soeratin Bebas Konflik Kepentingan gedung bpk. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengkritisi Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Zacharias Soeratin dalam fit and proper test, Kamis (9/9). Harry disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dia mempertanyakan potensi konflik kepentingan bila Harry terpilih sebagai anggota BPK. Lantaran posisinya yang masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Dalam pasal 13 huruf J disebutkan, calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara dalam kurun dua tahun.

"Kalau saya baca riwayat hidup bapak di sini, bapak masih menjadi ASN Kementerian Keuangan ya pak. Ya jadi memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak," ujarnya.

"Tetapi sudah ada Fatwa dari MA bahwa, untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan konflik of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," lanjutnya.

Politikus PPP ini menjelaskan, jika persyaratan yang tertuang pada Pasal 13 huruf J dengan minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara, adalah untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan.

"Jadi saya sih melihatnya orang yang masih berada di lingkungan Kementerian Keuangan apalagi yang nanti akan diperiksa BPK sebagai lembaga negara, sebagai kementerian dari BPK. Saya tidak yakin kalau tidak ada conflict of interest. Pastinya ada," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meragukan apabila Harry nantinya terpilih bisa keluar dari konflik kepentingan tersebut. Terlebih, dengan waktu yang singkat masih memungkinkan untuk yang bersangkutan untuk menjalani komunikasi dengan mantan rekan kerjanya.

"Karena pastinya bapak, di sana banyak sekali teman-teman yang berhubungan dengan bapak. Itu penilaian saya terhadap UU yang seharusnya kita harus ikuti itu. Maupun bagaimana pun conflict of interest pasti ada disitu, kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan," ucapnya.

Sementara itu, Harry tak menjawab lugas soal konflik kepentingan tersebut. Dia hanya menyatakan pencalonan dirinya sebagai calon BPK legal. Dia pun menyerahkan nasibnya kepada para angota Komisi XI DPR.

"Jadi saya terus terang legal itu memang bisa berbagai persepsi tapikan saya percaya ini kan juga ada aspek politik, kami serahkan kepada yang punya hajatan yang dalam hal ini adalah komisi XI," katanya.

Alasan DPR Soal Calon BPK

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (8/9) dan Kamis (9/9).

"Di hari pertama, sesi pertama sudah 3 orang, bagaimana dengan performa dari ketiga calon? Ini kan baru sesi pertama, 3 orang. 2 Orang ini dari internal BPK, dan satu dari luar internal BPK," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari.

Pada sesi kedua, kata Achmad Hatari, Komisi XI DPR kembali melakukan uji kelayakan kepada 3 calon lagi. Dan sesi terakhir ada 3 orang lagi.

"Dan besok pagi, lanjut 7 orang dan sorenya sudah bisa ambil keputusan atau pemilihan," ujar Politikus NasDem itu.

Terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, dia menegaskan, kedua calon tersebut tetap ikut dalam fit and proper test.

"Masuk, yang jelas dia (Nyoman dan Harry) sudah masuk (fit and proper test)," terangnya.

Menurut Hatari, yang menjadi pertimbangan kedua nama tersebut diikutkan dalam fit and proper test adalah ketentuan atau berdasarkan dari Fatwa MA, bahwa mereka berdua berhak mengikuti uji kelayakan calon anggota BPK.

Dia menyebutkan, Komisi XI DPR tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

"Komisi XI tidak memasuki wilayah itu, kita melaksanakan ketentuan UU, bahwa satu bulan sebelum mereka punya masa jabatan berakhir proses ini sudah selesai," terangnya.

Dengan adanya fatwa MA, kedua nama tersebut sudah memenuhi persyaratan yang sama dengan calon lainnya.

"Iya, karena MA sudah fatwa ya kita sebagai warga negara ya ikut saja," katanya.

Terkait kriteria yang akan dipilih Komisi XI dari para calon, dia mengatakan, bahwa para calon harus punya kapasitas, kapabilitas, kemudian yang paling penting lagi adalah mereka harus menguasai persoalan tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Di UUD mengatakan bahwa satu lembaga di Indonesia ini yang berhak menghitung keuangan dan kerugian negara adalah BPK. Dan badan atau lembaga lain oleh UUD tidak disarankan," paparnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat

Baca Selengkapnya
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Manotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi
Hakim MK Suhartoyo Kritik KPU soal Pilih Firma Hukum: Dokumen Tak Ditulis Rapi

Kuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.

Baca Selengkapnya
Ikuti Seleksi Calon Anggota BPK, Misbakhun Raih Nilai Teratas dari DPD
Ikuti Seleksi Calon Anggota BPK, Misbakhun Raih Nilai Teratas dari DPD

Wakil Ketua Komite IV Elviana saat menyampaikan laporan tersebut menyatakan pihaknya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 72 dari 75 kandidat.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Anggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK

Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Seleksi Anggota BPK, Eks Penyidik KPK Sarankan Bersih dari Unsur Parpol
Seleksi Anggota BPK, Eks Penyidik KPK Sarankan Bersih dari Unsur Parpol

Banyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya