PPP Usul Kerusuhan 21-22 Mei Ditangani Polri dan Komnas HAM
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai banyak cara untuk menyelidiki kasus kerusuhan 21-22 Mei selain membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Salah satunya bisa melalui Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
"Persoalannya kemudian kalau yang kami lihat, paling enggak yang Fraksi PPP lihat sebetulnya Kepolisian kan juga cukup terbuka ketika kepolisian membentuk TIB (tim investigasi bersama) itu kan sesuatu nama yang lain, yang menurut saya, ketika Kepolisian membentuk, itu disambut, tetapi juga disuarakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).
Arsul menjelaskan, baiknya kasus itu tangani dulu pada lembaga-lembaga yang berwenang saat ini seperti Polri dan Komnas HAM. Sebab, kata dia, dalam kerusuhan tersebut juga diduga ada pelanggaran HAM.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
"Komnas HAM itu komisi negara yang secara resmi diberi kewenangan juga untuk melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus seperti ini. Karena ini menyangkut dugaan pelanggaran HAM, kenapa enggak kita dorong saja ya soal ini ke Komnas HAM untuk juga lebih aktif," ungkapnya.
"Bahkan juga komnas HAM juga sudah bergerak, kemudian Ombudsman Ori juga sudah bergerak, melihat dari sisi administrasinya. Lah ini kan kita dorong dulu, itu," sambungnya.
Terkait wacana pansus, Arsul yang juga Anggota Komisi III DPR menyarankan hal itu ditentukan setelah Komisi III melakukan rapat dengan Kapolri. Jika masih ada pertanyaan yang tidak terjawab baru kemudian bisa bentuk pansus atau TGPF.
"Kenapa kok langsung loncat dengan pansus, Wong Komisi III rapat kerja pengawasan saja belum dengan Kapolri. Mestinya Pansus itu kita usulkan kita godok setelah rapat kerja pengawasan ternyata tidak berhasil untuk mengungkap semunya, enggak puas lah dengan jawaban Kapolri, lah wong ini Kapolrinya saja belum kita undang untuk menyampaikan penjelasan, kok langsung usul pansus," ungkapnya.
Karena itu, Arsul juga mengaku akan membahas permasalahan kasus kerusuhan 21-22 Mei saat Komisi III akan rapat bersama Kapolri.
"Tetapi kita minta juga nanti kalau di Raker pengawasan itu memang didalami betul dan kemudian kita evaluasi apakah jawaban Pak Kapolri atau pimpinan Polri yang lain itu sudah cukup memuaskan atau belum atau ada hal hal lain yang enggak terjawab. Yang enggak terjawab itu nanti kita sikapi dengan TGPF, dengan pansus atau dengan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi PKS dalam rapat paripurna Selasa (10/6) menyuarakan adanya pembentukan pansus untuk kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menginginkan ada pembentukan TGPF untuk kasus yang sama.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca Selengkapnya