Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan

PPP usul Menkum HAM teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg tapi diberi catatan Menteri Yasonna Laoly di Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengusulkan jalan tengah atas polemik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Arsul menyarankan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menandatangani PKPU tersebut namun dengan catatan.

Catatannya adalah Menkum HAM harus menjelaskan bahwa PKPU tersebut berisi poin aturan soal larangan eks napi korupsi menjadi Caleg bertentangan dengan UU di atasnya yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jalan tengahnya adalah Menkum HAM silakan mengundangkan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).

Orang lain juga bertanya?

"Tapi Menkum HAM memberikan catatan dalam mengundangkan itu, bahwa menurut Kementerian Hukum dan HAM atau menurut pemerintah, PKPU itu bertentangan dengan UU yang diatasnya di UU pemilu," ujarnya.

Jalan tengah ini, menurut Arsul, diusulkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019 akibat polemik aturan tersebut.

Setelah diundangkan, dia menyebut, pihak yang keberatan dengan catatan dari Kemenkum HAM itu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia juga berharap, MA menempatkan gugatan tersebut ke dalam perkara super prioritas agar caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi itu tidak kehilangan hak konstitusionalnya.

"Dengan catatan itu, silakan pihak yang merasa dirugikan melakukan uji materi ke MA karena ini peraturan di bawah undang-undang. Dan kita berharap MA menyelesaikan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna.

Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar
Menpan Azwar Ingatkan PNS Harus Netral Saat Pemilu, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya