Pramono: SBY berhak pakai pesawat kepresidenan buat kampanye
Merdeka.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo tak mau berpolemik soal penggunaan pesawat kepresidenan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kepentingan kampanye. Menurut dia, hal itu masuk dalam protokoler kepresidenan.
Pramono Edhie mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) sudah sudah menjawab bahwa SBY berhak menggunakan pesawat kepresidenan. Dia menegaskan, polemik ini sudah selesai karena Bawaslu pihak yang berhak memutus apakah itu pelanggaran atau tidak.
"Sudah dijawab oleh Bawaslu, itu sah tidak melanggar aturan, itu sudah terdapat dalam protokol seorang presiden. Dan kalaupun melanggar, yang berhak mengatakan melanggar adalah Bawaslu," ujar Pramono Edhie di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/3).
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana Bawaslu memastikan pengawasan yang adil di tingkat nasional? Di tingkat nasional, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan, pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu.Serta menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Terkait dengan laporan LSM terkait hal ini, adik ipar SBY ini pun menjawab, laporan tersebut sudah tidak berlaku. Sebab, Bawaslu sudah menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran.
"Yang berhak mengatakan pelanggaran adalah Bawaslu. Bawaslu sudah jawab," pungkasnya.
Sebelumnya, Lingkar Madani untuk Demokrasi (LIMA) Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). SBY dituding memakai uang negara dengan menyewa pesawat komersil untuk berkampanye di Lampung pada 26 Maret 2014 lalu.
"Presiden ( SBY ) memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara, akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," kata Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu , Jakarta, Jumat (28/3).
Dia menjelaskan, perjalanan kampanye pejabat negara merupakan pelanggaran berat dalam Pemilu. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
"Khususnya yang terkait dengan pasal 129 ayat 1, dinyatakan bahwa dana kegiatan kampanye Pemilu partai politik peserta Pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu," ujarnya.
Maka dari itu, Ray mendesak Bawaslu agar segera memanggil SBY guna dimintai keterangannya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden diperbolehkan untuk ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaDengan wajah ceria, Prabowo beraksi di hadapan sejumlah wartawan.
Baca Selengkapnya