Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pramono: SBY berhak pakai pesawat kepresidenan buat kampanye

Pramono: SBY berhak pakai pesawat kepresidenan buat kampanye Pramono Edhie Wibowo. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo tak mau berpolemik soal penggunaan pesawat kepresidenan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kepentingan kampanye. Menurut dia, hal itu masuk dalam protokoler kepresidenan.

Pramono Edhie mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) sudah sudah menjawab bahwa SBY berhak menggunakan pesawat kepresidenan. Dia menegaskan, polemik ini sudah selesai karena Bawaslu pihak yang berhak memutus apakah itu pelanggaran atau tidak.

"Sudah dijawab oleh Bawaslu, itu sah tidak melanggar aturan, itu sudah terdapat dalam protokol seorang presiden. Dan kalaupun melanggar, yang berhak mengatakan melanggar adalah Bawaslu," ujar Pramono Edhie di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/3).

Terkait dengan laporan LSM terkait hal ini, adik ipar SBY ini pun menjawab, laporan tersebut sudah tidak berlaku. Sebab, Bawaslu sudah menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran.

"Yang berhak mengatakan pelanggaran adalah Bawaslu. Bawaslu sudah jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Lingkar Madani untuk Demokrasi (LIMA) Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). SBY dituding memakai uang negara dengan menyewa pesawat komersil untuk berkampanye di Lampung pada 26 Maret 2014 lalu.

"Presiden ( SBY ) memang tidak mempergunakan pesawat kepresidenan, sehingga pada tingkat tertentu tidak dapat dinyatakan mempunyai fasilitas negara, akan tetapi menggunakan pesawat umum yang disewa dengan uang negara," kata Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti di Gedung Bawaslu , Jakarta, Jumat (28/3).

Dia menjelaskan, perjalanan kampanye pejabat negara merupakan pelanggaran berat dalam Pemilu. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

"Khususnya yang terkait dengan pasal 129 ayat 1, dinyatakan bahwa dana kegiatan kampanye Pemilu partai politik peserta Pemilu menjadi tanggung jawab partai politik peserta Pemilu," ujarnya.

Maka dari itu, Ray mendesak Bawaslu agar segera memanggil SBY guna dimintai keterangannya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Presiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Presiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Video Prabowo Endorse Lutfhi-Yasin: Tak Terdapat Pelanggaran!
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Video Prabowo Endorse Lutfhi-Yasin: Tak Terdapat Pelanggaran!

Seorang presiden diperbolehkan untuk ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye
KPU Jateng Soal Pilkada: Presiden Tidak Boleh Mengikuti Kampanye

KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Girang Sampai Silat Gemoy Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye & Memihak
VIDEO: Prabowo Girang Sampai Silat Gemoy Usai Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye & Memihak

Dengan wajah ceria, Prabowo beraksi di hadapan sejumlah wartawan.

Baca Selengkapnya