Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (30/11) besok. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang praperadilan esok menjadi momentum mengembalikan konsepsi hukum yang tepat di Indonesia.
"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis dan apa yang menjadi UU yang berlaku secara formil," ujar Fahri ketika dihubungi, Rabu (29/11).
Menurutnya, saat ini hukum telah melenceng sebagaimana mestinya. Fahri beranggapan hukum itu telah disetir oleh pandangan publik. Seperti bagaimana publik melihat kasus e-KTP. Seharusnya, kata dia, hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa norma hukum bisa dibilang fakta sosial? Contohnya adalah peraturan mengenai larangan mencuri, yang dapat kita lihat dalam Undang-Undang Pidana. Aturan ini menjadi fakta sosial yang hadir dalam bentuk material, karena dapat kita baca, pelajari, dan terlihat secara fisik.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
"Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik, tetapi hukum harus dikembalikan pada fatsun fatsun dasarnya dia harus jelas, dia harus tertulis, dia harus rigid," ucapnya.
Fahri masih bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menurut dia pihak yang membuat pernyataan seperti demikian perlu bertanggung jawab lantaran hanya membuat sensasi dan buat citra DPR menjadi buruk.
"Kalau itu tidak ada maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggungjawab yang sudah merusak dan mencemari nama dari lembaga DPR tapi pada kenyataannya tidak ada. Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggung jawab ya, dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tutupnya.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11) setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menggurkannya pada praperadilan. Berselang lima hari, pihak Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaPakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaKarena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya