Preseden buruk jika JK kembali jadi cawapres
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla diharap tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019. Selain tidak bisa sesuai Undang-Undang, sekaligus untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres. Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.
"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, Minggu (22/7).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Menurutnya, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK. Sebab gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden pada 2019.
"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan," ungkap Adi.
Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.
"Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma 2 periode," ujarnya.
Secara politik, jika JK kembali maju menjadi cawapres, maka peluang calon pemimpin yang lebih muda tertutup. "Jangan paksa Pak JK, kan dia sudah bilang ingin pensiun. Jika uji materi dikabulkan, Pak JK jadi cawapres, ini kan menutup peluang pemimpin yang lebih muda untuk bisa mendamping Pak Jokowi," tutup Adi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK juga bercerita mengenai perubahan sikap Jokowi yang belakangan banyak disorot.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyebut, rakyat pun tak terima jika Presiden Jokowi selalu dituding melakukan cawe-cawe.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
Baca SelengkapnyaAHY menilai praktik cawe-cawe harus dicegah bersama agar demokrasi tidak mundur.
Baca SelengkapnyaTingginya approval rating tersebut pun membuat rebutan capres.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyasaat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Wakil Presiden pada pemerintahan 2004 hingga 2009, JK cenderung berselisih paham dengan SBY.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif
Baca Selengkapnya