Presiden bentuk Satgas Anti-Pornografi
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Pembentukan satuan tugas baru itu melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 2 Maret lalu.
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (13/3), gugus tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Gugus tugas menjadi lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi, sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal 4 peraturan tersebut, tugas Gugus adalah mengoordniasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang memimpin Agung Sedayu Group? Di bawah kepemimpinan Aguan, Agung Sedayu Group telah mengembangkan sejumlah proyek besar yang mencakup berbagai sektor, mulai dari hunian, perkantoran, hingga perhotelan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa pemimpin PUSA? Saat PUSA terbentuk langsung diketuai oleh Tgk Muhammad Dawud Beureueh sebagai Ketua I, Tgk Abdurrahman Meunasah Meucap (Ketua II).
Gugus dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sementara itu anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr.Mukhlis PaEni.
Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat, yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
“Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi; Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornograsi,” demikian Pasal 10 Ayat 1,2 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh Anggota diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
“Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkatkan provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online
Baca SelengkapnyaUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci judi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi mengatakan, ketujuh desk tersebut kan melakukan tugasnya, seperti memberantas judi online hingga memberantas penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaTNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKeseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup 2,1 juta situs judi.
Baca SelengkapnyaPemerintah diyakini mampu memberantas judi online, karena mempunyai sumber daya yang cukup. Asalkan, ada kesungguhan dari semua unsur yang terlibat.
Baca SelengkapnyaJokowi Bentuk Satgas Terpadu Berantas Judi Online, OJK Siap Selidiki Nama Pemilik Rekening
Baca SelengkapnyaSementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjadi anggota Kompolnas.
Baca SelengkapnyaPemberantasan judi online tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat pemerintah
Baca SelengkapnyaSatgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca Selengkapnya