Presiden PKS tak lihat kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK dihujani kritik pedas usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Argumentasi pemerintah terkait kondisi genting yang akhirnya memaksa diterbitkannya Perppu, tidak sepenuhnya diterima.
Salah satunya oleh Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Sohibul Iman tidak melihat kegentingan yang dimaksud pemerintah sehingga harus menerbitkan Perppu. Menurutnya, jika tidak ada kegentingan memaksa, jalan keluar yang bisa diambil adalah mengamandemen undang-undang yang ada.
"Pertama tentang kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada. Misalnya ada satu ormas saat ini misalnya melakukan pengerusakan dan sebagainya. Saya kira itu kegentingan memaksa. Saya kira itu kalau dibawa ke pengadilan terlalu lama, maka ini harus dihentikan, bolehlah keluarin Perppu," kata Sohibul di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
Dia juga memberi catatan kekhawatiran Perppu ini bakal membuat pemerintah otoriter karena tidak ada proses hukum pembubaran ormas melalui pengadilan. Pemerintah bisa saja sewenang-wenang membubarkan ormas dengan dalih mengancam NKRI.
"Untuk membubarkan hanya atas dasar tafsiran pemerintah sendiri. Oh partai itu bertentangan dengan Pancasila, parpol ini radikal hanya dengan penilaian subjektif dari pemerintah. Terus diberi surat peringatan hanya sekali dalam waktu seminggu," lanjut Sohibul.
Jika Perppu ini benar-benar diterapkan, Sohibul menilai ini sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia. Salah satunya karena tidak lagi mengedepankan prinsip demokrasi, melainkan hanya keputusan pemerintah.
"Ini kan sekarang begitu cepat dan diberikan ke eksekutif semata. Sangat subjkektif dalam demokrasi yang seeang kita bangun tertatih-tatih ini," ucapnya.
Partai yang dipimpinnya belum sampai pada keputusan mendukung atau menolak Perppu ini. Pada masa sidang berikutnya, setiap fraksi akan menyampaikan sikap politiknya. Jika nantinya DPR sampai pada keputusan menolak, maka pemerintah harus kembali ke Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.
"Saat itu tiap fraksi bisa menentukan sikapnya menerima atau menolak. Jika hasilnya nanti menerima, itu akan menjadi undang-undang. Apabila ditolak akan kembali ke undang-undang lama."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang pengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, untuk menempuh jalur hukum. Presiden Jokowi menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga pemerintah memberikan ruang kepada pihak yang menolak untuk melakukan gugatan.
"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum. Tapi yang kita ingin negara ini tetap utuh," kata Jokowi usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).
Presiden menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas. Pemerintah tidak ingin membiarkan ada ormas atau kelompok tertentu yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lain.
"Kalau ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti pandangan negara dg ideologi yg lain, apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak. Tidak boleh kita biarkan," tegasnya.
"Mereka yang terang terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini. Tidak," sambung Jokowi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAwiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPSI akan tetap berpegang kepada UU IKN terkait perpindahan ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca Selengkapnya