Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden PKS tak lihat kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu

Presiden PKS tak lihat kegentingan yang memaksa lahirnya Perppu Sohibul Iman. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK dihujani kritik pedas usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Argumentasi pemerintah terkait kondisi genting yang akhirnya memaksa diterbitkannya Perppu, tidak sepenuhnya diterima.

Salah satunya oleh Partai Keadilan Sejahtera. Presiden PKS Sohibul Iman tidak melihat kegentingan yang dimaksud pemerintah sehingga harus menerbitkan Perppu. Menurutnya, jika tidak ada kegentingan memaksa, jalan keluar yang bisa diambil adalah mengamandemen undang-undang yang ada.

"Pertama tentang kegentingan yang memaksa ini menurut kami tidak ada. Misalnya ada satu ormas saat ini misalnya melakukan pengerusakan dan sebagainya. Saya kira itu kegentingan memaksa. Saya kira itu kalau dibawa ke pengadilan terlalu lama, maka ini harus dihentikan, bolehlah keluarin Perppu," kata Sohibul di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).

Dia juga memberi catatan kekhawatiran Perppu ini bakal membuat pemerintah otoriter karena tidak ada proses hukum pembubaran ormas melalui pengadilan. Pemerintah bisa saja sewenang-wenang membubarkan ormas dengan dalih mengancam NKRI.

"Untuk membubarkan hanya atas dasar tafsiran pemerintah sendiri. Oh partai itu bertentangan dengan Pancasila, parpol ini radikal hanya dengan penilaian subjektif dari pemerintah. Terus diberi surat peringatan hanya sekali dalam waktu seminggu," lanjut Sohibul.

Jika Perppu ini benar-benar diterapkan, Sohibul menilai ini sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia. Salah satunya karena tidak lagi mengedepankan prinsip demokrasi, melainkan hanya keputusan pemerintah.

"Ini kan sekarang begitu cepat dan diberikan ke eksekutif semata. Sangat subjkektif dalam demokrasi yang seeang kita bangun tertatih-tatih ini," ucapnya.

Partai yang dipimpinnya belum sampai pada keputusan mendukung atau menolak Perppu ini. Pada masa sidang berikutnya, setiap fraksi akan menyampaikan sikap politiknya. Jika nantinya DPR sampai pada keputusan menolak, maka pemerintah harus kembali ke Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013.

"Saat itu tiap fraksi bisa menentukan sikapnya menerima atau menolak. Jika hasilnya nanti menerima, itu akan menjadi undang-undang. Apabila ditolak akan kembali ke undang-undang lama."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang pengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, untuk menempuh jalur hukum. Presiden Jokowi menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga pemerintah memberikan ruang kepada pihak yang menolak untuk melakukan gugatan.

"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum. Tapi yang kita ingin negara ini tetap utuh," kata Jokowi usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).

Presiden menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas. Pemerintah tidak ingin membiarkan ada ormas atau kelompok tertentu yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lain.

"Kalau ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti pandangan negara dg ideologi yg lain, apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak. Tidak boleh kita biarkan," tegasnya.

"Mereka yang terang terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini. Tidak," sambung Jokowi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PKS Balas Jawaban Jokowi Soal IKN Sudah Jadi UU: Konstitusi Saja Bisa Diubah!
VIDEO: PKS Balas Jawaban Jokowi Soal IKN Sudah Jadi UU: Konstitusi Saja Bisa Diubah!

Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan meski IKN telah menjadi undang-undang tetap sah apabila diubah

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PPP: Keputusan MA Bukan untuk Kaesang!
PPP: Keputusan MA Bukan untuk Kaesang!

Awiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik

Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
PKS Ingin Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Kaesang: Sesuai UU Ibu Kota Baru IKN
PKS Ingin Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Kaesang: Sesuai UU Ibu Kota Baru IKN

PSI akan tetap berpegang kepada UU IKN terkait perpindahan ibu kota negara.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya