'Presiden tak harus melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR'
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan tidak ada dalam Undang-Undang, Presiden harus melantik seorang Kapolri yang telah disetujui oleh DPR. Hal ini justru berbanding terbalik dengan pernyataan mayoritas anggota Komisi III yang mendesak Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan.
"UU Kepolisian, tidak ada yang mengharuskan Presiden untuk melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Arsul menyebut, partainya telah melakukan kontrak politik dengan Jokowi. Sehingga apa yang dilakukan Jokowi akan tetap didukung.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"PPP punya kontrak untuk dukung kebijakan Jokowi. Kalau terkait pengangkatan seseorang, maka kami tidak menentangnya," katanya.
Sebelumnya, sebagian anggota Komisi III bahkan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mendesak agar Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Walaupun mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kepemilikan rekening gendut. Alasannya, Undang-Undang mengatur bahwa Presiden harus melantik Kapolri yang telah disetujui oleh DPR. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terdaftar resmi mengikuti Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dikabarkan menitipkan nama menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAri menegaskan Presiden Jokowi saat ini tengah fokus menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaPramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaPramono menegaskan hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya