Presidential Threshold 30% Untungkan Partai Besar Tentukan Capres-Cawapres
Merdeka.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai presidential threshold (PT) 30 persen terlalu tinggi. Menurutnya, angka tersebut hanya menguntungkan partai-partai besar untuk menentukan capres dan cawapres.
Politisi PDIP Hendrawan Supratikno sebelumnya menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.
"Itu ketinggian dan tak rasional. Karena dia dari partai besar dan pemenang Pemilu, maka PT nya minta tinggi. Dengan PT tinggi partai-partai besar yang punya peran besar dan menentukan capres dan cawapres," ucapnya lewat pesan tertulis, Rabu (16/12).
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Siapa saja capres dan cawapres 2024? Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
-
Siapa saja Capres 2024? Sebagaimana diketahui, terdapat 3 pasangan capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiga pasangan itu ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu tahun 2024 akan memilih beberapa wakil pemerintahan. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, keuntungan PT tinggi, hanya untuk partai-partai besar yang berpengaruh untuk tentukan capres dan cawapres. Ruginya, tak banyak capres dan cawapres, sehingga rakyat tak banyak diberikan pilihan banyak.
"Ruginya lagi, munculkan oligarki dan capresnya yang akan muncul itu lagi itu lagi," ujarnya.
Ujang berpendapat, adanya presidential threshold memang penting. Namun angkanya jangan terlalu tinggi, cukup moderat di 10 persen saja.
"Karena presiden itu kan perlu disaring, perlu diseleksi, perlu memiliki kualifikasi, dan dukungan," kata dia.
Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, presidential threshold 30 persen mengamputasi capres potensial. Sebab, yang bisa maju adalah mereka yang punya akses kuat ke partai sekalipun calonnya kurang diterima publik.
"30 persen PT itu mengamputasi capres potensial. Karena yang bisa maju adalah mereka yang punya akses kuat ke partai sekalipun kurang diterima publik calonnya," ujarnya.
Menurutnya, rasionalitas dalam politik adalah soal seberapa besar didukung kekuatan partai politik meskipun dalam politik hal itu bukanlah sesuatu yang ideal.
"Zero threshold bisa rasional kalau didukung mayoritas kekuatan politik parlemen. Saat ini ukuran rasionalitas didasarkan atas suara mayoritas atau tidak," pungkasnya.
Usulan PDIP
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.
"Yang ideal, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidential parliamentary threshold 10 persen, dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi-partai sederhana," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, PDIP ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.
"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," tuturnya.
Hendrawan berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan.
"Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer," ujar anggota DPR RI ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaNamun, hal itu berbanding terbalik dengan suara PDI Perjuangan yang tinggi pada Pemilu 2024 ini
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDebat diyakini tidak bakal banyak mengubah peta elektabilitas para calon presiden.
Baca SelengkapnyaHasil survei Populi mengungkapkan ada sebanyak 8,1 persen masyarakat yang belum memutuskan pilihannya dalam Pilpres mendatang
Baca SelengkapnyaSuara Ganjar-Mahfud hanya mendapati 16,46 persen. Tertinggal jauh dari paslon Anies-Cak Imin 25,38% dan Prabowo-Gibran 58,17%
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSebab, ketiga Capres masih berpeluang kalah dan hanya dua Capres yang berpeluang masuk putaran kedua
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca Selengkapnya