Presidential Threshold dari Pemilu ke Pemilu
Merdeka.com - Presidential Threshold atau ambang batas capres selalu menjadi perdebatan tiap menjelang pemilu. Partai politik kerap bersitegang soal angka paling rasional untuk bisa mencalonkan presiden di pemilu.
Teranyar, jelang Pemilu 2024, PDIP sebagai parpol penguasa ingin ambang batas capres sebesar 30 persen. Tujuannya agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi partai sederhana.
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa prinsip pemilu penting? Prinsip-prinsip pemilu ini bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," jelasnya.
Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
Dia berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan.
PDIP berbeda dengan Demokrat. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut lebih menginginkan angka nol persen. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, SBY mengusulkan tidak perlu ada ambang batas pencalonan presiden. Sebab, tidak ada urgensi menetapkan ambang batas ketika Pemilu nasional dan Pilpres digelar serentak.
"Dari awal kita sudah bilang kan. Saya, Pak SBY juga sudah bilang masih nol persen. Karena memang enggak ada lagi urgensi-nya ketika serentak. Bagaimana kau mengukur keserentakan itu padahal hasil legislatif itu yang dipakai padahal serentak. Sama saja tiket satu disobek dua kali itu," ujar Hinca.
Hinca mengatakan, desakan agar ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen semakin deras. Hal ini merupakan suara murni keinginan masyarakat.
"Tetapi dari sisi update per hari ini yang semakin bergelombang menginginkan PT dikurangi sampai ke titik nol saya kira itulah yang harus menjadi suara murni masyarakat dan itu suara demokrasi suara terbanyak yang dari masyarakat itu sendiri. Dan itu harus didengar," ujarnya.
Belum lagi PKS, PAN, PPP, NasDem dan Golkar. Masing-masing parpol memiliki angka yang berbeda-beda. Meskipun hingga kini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur presidential threshold 20 persen. Aturan tersebut belum direvisi.
Politik Transaksional
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardhika berpendapat, potensi transaksional dalam pembentukan koalisi partai politik akan semakin besar jika presidential threshold semakin tinggi. Koalisi juga berjalan tidak alamiah dan tidak berdasarkan kesamaan ideologi.
"Makin besar syarat raihan kursi untuk pencalonan, maka potensi transaksional dalam pembentukan koalisi juga makin besar. Partai dipaksa berkoalisi hanya untuk memenuhi aturan. Koalisinya berjalan tidak alamiah, tidak berdasarkan kesamaan ideologi," katanya, Rabu (16/12).
Menurutnya, desain pemilu Indonesia adalah serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif atau pilpres. Maka, presidential threshold tidak relevan lagi dalam desain keserentakan ini.
"Dalam sistem presidensial justru tidak dikenal syarat raihan kursi untuk pencalonan presiden. Kita bisa lihat negara-negara presidensial seperti Amerika, Brasil, dan negara-negara amerika latin. Tidak dikenal presidensial threshold," tuturnya.
Berikut aturan Presidential Threshold dari pemilu ke pemilu semenjak era reformasi:
Pemilu 2004
Penerapan Presidential Threshold pertama kali diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan bahwa partai politik bisa mengusung pasangan calon setidaknya memiliki 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional.
Ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4:
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Dalam Pemilu 2004 terdapat 6 pasangan calon:1. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh PKB)2. Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh PAN)3. Hamzah Haz dan Agum Gumelar (dicalonkan oleh PPP)4. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh PDIP)5. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, PBB, dan PKPI)6. Wiranto dan Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golkar).Hasilnya, SBY-JK keluar sebagai pemenang. Belakangan, PKS dan Golkar merapat dalam koalisi ini. Bergabung dengan Demokrat, PBB dan PKPI.
Pemilu 2009
Sementara pada Pilpres 2009, terjadi perubahan aturan. Di mana partai politik bisa mengusung pasangan calon setidaknya memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara sah secara nasional.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu. Aturan ini berlaku juga untuk Pilpres 2014.Adapun capres dan cawapres yang berpartisipasi pada Pilpres 2009 sebanyak 3 pasangan calon:1. Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (dicalonkan oleh PDIP dan Gerindra)2. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (dicalonkan oleh Demokrat, PKS, PAN, PPP dan PKB)3. Jusuf Kalla dan Wiranto (dicalonkan oleh Golkar dan Hanura)
SBY-Boediono memenangkan pertarungan dalam satu putaran. Golkar kembali bergabung dengan koalisi ini di tengah jalan.
Pemilu 2014
Pada 2014, UU Pemilu tidak diubah. Aturan mainnya tetap sama. Ambang batas capres 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Adapun capres dan cawapres yang berpartisipasi pada Pilpres 2014 sebanyak 2 pasangan calon:1. Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (dicalonkan oleh Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP dan PBB)2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla (dicalonkan oleh PDIP, NasDem, Hanura, PKB)Jokowi-JK memenangkan pertarungan. Golkar, PAN, PPP bergabung di tengah jalan pemerintahan Jokowi-JK.
Pemilu 2019
Kemudian DPR dan Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi pada Undang-Undang Pemilu. Namun pasal yang mengatur Presidential Threshold, tidak mengalami perubahan isi. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Adapun capres dan cawapres yang berpartisipasi pada Pilpres 2019 sebanyak 2 pasangan calon:1. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (dicalonkan PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, PKPI, PSI, Perindo dan PBB)2. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (dicalonkan Gerindra, Demokrat, PAN, PKS dan Berkarya)
Jokowi-Ma’ruf memenangkan pertarungan. Gerindra, PAN bergabung di tengah jalan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaDasco menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk mengatur PKPU adalah KPU.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca Selengkapnya