Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presidential Threshold dari Pemilu ke Pemilu

Presidential Threshold dari Pemilu ke Pemilu Pengundian nomor urut Capres dan Cawapres. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presidential Threshold atau ambang batas capres selalu menjadi perdebatan tiap menjelang pemilu. Partai politik kerap bersitegang soal angka paling rasional untuk bisa mencalonkan presiden di pemilu.

Teranyar, jelang Pemilu 2024, PDIP sebagai parpol penguasa ingin ambang batas capres sebesar 30 persen. Tujuannya agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi partai sederhana.

Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.

Orang lain juga bertanya?

"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," jelasnya.

Berita lengkap mengenai Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com

Dia berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan.

PDIP berbeda dengan Demokrat. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut lebih menginginkan angka nol persen. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, SBY mengusulkan tidak perlu ada ambang batas pencalonan presiden. Sebab, tidak ada urgensi menetapkan ambang batas ketika Pemilu nasional dan Pilpres digelar serentak.

"Dari awal kita sudah bilang kan. Saya, Pak SBY juga sudah bilang masih nol persen. Karena memang enggak ada lagi urgensi-nya ketika serentak. Bagaimana kau mengukur keserentakan itu padahal hasil legislatif itu yang dipakai padahal serentak. Sama saja tiket satu disobek dua kali itu," ujar Hinca.

Hinca mengatakan, desakan agar ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen semakin deras. Hal ini merupakan suara murni keinginan masyarakat.

"Tetapi dari sisi update per hari ini yang semakin bergelombang menginginkan PT dikurangi sampai ke titik nol saya kira itulah yang harus menjadi suara murni masyarakat dan itu suara demokrasi suara terbanyak yang dari masyarakat itu sendiri. Dan itu harus didengar," ujarnya.

Belum lagi PKS, PAN, PPP, NasDem dan Golkar. Masing-masing parpol memiliki angka yang berbeda-beda. Meskipun hingga kini, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur presidential threshold 20 persen. Aturan tersebut belum direvisi.

Politik Transaksional

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardhika berpendapat, potensi transaksional dalam pembentukan koalisi partai politik akan semakin besar jika presidential threshold semakin tinggi. Koalisi juga berjalan tidak alamiah dan tidak berdasarkan kesamaan ideologi.

"Makin besar syarat raihan kursi untuk pencalonan, maka potensi transaksional dalam pembentukan koalisi juga makin besar. Partai dipaksa berkoalisi hanya untuk memenuhi aturan. Koalisinya berjalan tidak alamiah, tidak berdasarkan kesamaan ideologi," katanya, Rabu (16/12).

Menurutnya, desain pemilu Indonesia adalah serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif atau pilpres. Maka, presidential threshold tidak relevan lagi dalam desain keserentakan ini.

"Dalam sistem presidensial justru tidak dikenal syarat raihan kursi untuk pencalonan presiden. Kita bisa lihat negara-negara presidensial seperti Amerika, Brasil, dan negara-negara amerika latin. Tidak dikenal presidensial threshold," tuturnya.

Berikut aturan Presidential Threshold dari pemilu ke pemilu semenjak era reformasi:

Pemilu 2004

Penerapan Presidential Threshold pertama kali diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan bahwa partai politik bisa mengusung pasangan calon setidaknya memiliki 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional.

Ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4:

Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Dalam Pemilu 2004 terdapat 6 pasangan calon:1. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh PKB)2. Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh PAN)3. Hamzah Haz dan Agum Gumelar (dicalonkan oleh PPP)4. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh PDIP)5. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, PBB, dan PKPI)6. Wiranto dan Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golkar).Hasilnya, SBY-JK keluar sebagai pemenang. Belakangan, PKS dan Golkar merapat dalam koalisi ini. Bergabung dengan Demokrat, PBB dan PKPI.

Pemilu 2009

Sementara pada Pilpres 2009, terjadi perubahan aturan. Di mana partai politik bisa mengusung pasangan calon setidaknya memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara sah secara nasional.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu. Aturan ini berlaku juga untuk Pilpres 2014.Adapun capres dan cawapres yang berpartisipasi pada Pilpres 2009 sebanyak 3 pasangan calon:1. Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto (dicalonkan oleh PDIP dan Gerindra)2. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (dicalonkan oleh Demokrat, PKS, PAN, PPP dan PKB)3. Jusuf Kalla dan Wiranto (dicalonkan oleh Golkar dan Hanura)

SBY-Boediono memenangkan pertarungan dalam satu putaran. Golkar kembali bergabung dengan koalisi ini di tengah jalan.

Pemilu 2014

Pada 2014, UU Pemilu tidak diubah. Aturan mainnya tetap sama. Ambang batas capres 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Adapun capres dan cawapres yang berpartisipasi pada Pilpres 2014 sebanyak 2 pasangan calon:1. Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa (dicalonkan oleh Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP dan PBB)2. Joko Widodo dan Jusuf Kalla (dicalonkan oleh PDIP, NasDem, Hanura, PKB)Jokowi-JK memenangkan pertarungan. Golkar, PAN, PPP bergabung di tengah jalan pemerintahan Jokowi-JK.

Pemilu 2019

Kemudian DPR dan Pemerintah sepakat untuk melakukan revisi pada Undang-Undang Pemilu. Namun pasal yang mengatur Presidential Threshold, tidak mengalami perubahan isi. Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun capres dan cawapres yang berpartisipasi pada Pilpres 2019 sebanyak 2 pasangan calon:1. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin (dicalonkan PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, PKPI, PSI, Perindo dan PBB)2. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (dicalonkan Gerindra, Demokrat, PAN, PKS dan Berkarya)

Jokowi-Ma’ruf memenangkan pertarungan. Gerindra, PAN bergabung di tengah jalan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres
Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres

DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita
NasDem Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Babak Baru Demokrasi Kita

NasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak
VIDEO: Isi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold 20%, Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak

Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025
VIDEO: Aturan PT Berkali kali Digugat, Golkar Sebut Putusan MK Kado Kejutan 2025

Adies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu
MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kontroversi Terhadap Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Ganggu Soliditas KIM dan Pengaruh Prabowo di Koalisi?
MK Hapus Presidential Threshold 20%, Ganggu Soliditas KIM dan Pengaruh Prabowo di Koalisi?

Penghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.

Baca Selengkapnya
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres
Dukung Usulan MK, PDIP Dorong Rekayasa Konstitusional untuk Pencalonan Capres-Cawapres

Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945
Anggota DPR Tanggapi Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Implementasi UUD 1945

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.

Baca Selengkapnya