Presidential Threshold yang Tinggi Picu Transaksional Pembentukan Koalisi
Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardhika berpendapat, potensi transaksional dalam pembentukan koalisi partai politik akan semakin besar jika presidential threshold semakin tinggi. Koalisi juga berjalan tidak alamiah dan tidak berdasarkan kesamaan ideologi.
"Makin besar syarat raihan kursi untuk pencalonan, maka potensi transaksional dalam pembentukan koalisi juga makin besar. Partai dipaksa berkoalisi hanya untuk memenuhi aturan. Koalisinya berjalan tidak alamiah, tidak berdasarkan kesamaan ideologi," katanya, Rabu (16/12).
Menurutnya, desain pemilu Indonesia adalah serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif atau pilpres. Maka, presidential threshold tidak relevan lagi dalam desain keserentakan ini.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dalam sistem presidensial justru tidak dikenal syarat raihan kursi untuk pencalonan presiden. Kita bisa lihat negara-negara presidensial seperti Amerika, Brasil, dan negara-negara amerika latin. Tidak dikenal presidensial threshold," tuturnya.
Dia menambahkan, syarat pencalonan presiden ini tidak sesuai dengan desain pemilu serentak. Sebab, perolehan suara yang menjadi dasar perhitungan adalah suara pemilu sebelumnya. Dasar itu tidak relevan untuk menghitung kursi parlemen kepada calon presiden.
"Kalau menggunakan perolehan suara atau raihan kursi dari pemilu sebelumnya, tentu tidak relevan angka itu. Hasil Pemilu 2019 sudah tidak relevan untuk pencalonan 2024 karena sangat mungkin raihan kursi itu berubah di 2024," ucapnya.
Dia melanjutkan, penerapan syarat minimal kursi pencalonan presiden ini juga mempersempit kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden. Sehingga publik tidak disediakan pilihan yang beragam.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.
"Yang ideal, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidential parliamentary threshold 10 persen, dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi-partai sederhana," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, PDIP ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.
"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," tuturnya.
Hendrawan berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan.
"Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer," ujar anggota DPR RI ini. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPutusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca SelengkapnyaPenghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMenkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaSaid memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, merupakan kado yang sangat mengejutkan
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca Selengkapnya