Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai

Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal calon legislatif dengan status mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu 2019. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh tetap melarang mereka ikut pemilu dengan cara melakukan penundaan statusnya.

Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, menyarankan KPU untuk melihat kembali komitmen partai dalam pakta integritas yang ditandatangani partai peserta pemilu.

"Menurut saya, teman-teman di KPU seyogyanya melihat ini tidak dari putusan Bawaslunya tapi dari komitmen, pernyataan, pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai-partai. Dari sisi itunya. Jadi tidak timbul ketegangan antara KPU dan Bawaslu," kata Sekjen PPP itu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Di sisi lain, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu. Sebab sebagai lembaga Ajudikasi, keputusan Bawaslu terkait sengketa harus dijalankan KPU.

Namun, lanjut Arsul, KPU bisa menyelesaikan konflik dua lembaga dengan mengembalikan kepada komitmen partai tidak mendaftarkan bakal caleg mantan koruptor. Dia mencontohkan di PPP langsung memerintahkan calegnya mengundurkan diri.

"KPU itu punya kewajiban melaksanakan apa yang diputus Bawaslu. Tetapi dalam melaksanakan keputusan, KPU juga bisa kemudian mendasarkan pada pakta integritas. Kalau partainya narik, itu kan selesai," jelasnya.

Arsul menilai pro kontra mantan koruptor menjadi caleg menuai dilema. Di satu sisi, larangan tersebut mendukung semangat pemberantasan korupsi. Namun, berdasarkan aturan alasan Bawaslu dinilai tepat melihat Pasal 240 UU Pemilu membolehkan selama telah mendeklarasikan diri ke publik.

"Karena memang di pasal 240 UU pemilu tidak ada syarat-syarat calon yang melarang eks napi korupsi itu tidak boleh nyalon. Sepanjang dia mendeklarasikan diri kepada publik, itu boleh," ucapnya.

Namun, KPU juga berdiri dalam aturan PKPU No. 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf h. Pasal itu berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

"Jadi memang kalau kita lihat, dari sisi hukum murni, ada landasan hukumnya putusan Bawaslu itu. Meskipun dari sisi yang lain, sekali lagi dianggap tidak pas," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Paslon Capres-Cawapres Hadiri Acara Adu Gagasan Antikorupsi di KPK
3 Paslon Capres-Cawapres Hadiri Acara Adu Gagasan Antikorupsi di KPK

Tiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Gelar Adu Gagasan Antikorupsi ke Capres Cawapres
Hari Ini, KPK Gelar Adu Gagasan Antikorupsi ke Capres Cawapres

Format PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Gelar Dialog Antikorupsi, KPK akan Cecar Beberapa Pertanyaan ke Capres Cawapres
Gelar Dialog Antikorupsi, KPK akan Cecar Beberapa Pertanyaan ke Capres Cawapres

KPK menggelar dialog antikorupsi dengan mengundang para capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya