Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro Kontra Penambahan Kursi Pimpinan MPR Jadi 10

Pro Kontra Penambahan Kursi Pimpinan MPR Jadi 10 Air mancur di Gedung DPR/MPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kursi pimpinan MPR masih menjadi rebutan partai politik. Semua partai politik menginginkan menjadi pimpinan MPR. Sampai akhirnya muncul usulan penambahan pimpinan menjadi 10 orang dari fraksi PKS. Saat ini pimpinan MPR diisi oleh 1 ketua dan 7 wakil ketua.

"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay.

Namun usulan penambahan pimpinan MPR menuai pro kontra dikalangan partai politik. Ada yang setuju karena dapat mewakili seluruh partai politik yang lolos ke Senayan. Namun ada yang menolak karena tidak sesuai UU MD3.

Berikut ini ulasan tentang kontroversi penambahan pimpinan MPR:

Gerindra Setuju Pimpinan MPR 10 Orang

Partai Gerindra setuju dengan wacana penambahan pimpinan MPR dari 8 orang menjadi 10 orang. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, tak ada masalah jika jumlah pimpinan MPR bertambah karena MPR beda dengan DPR.

"Saya kira itu enggak ada masalah, kan saya kira itu pimpinan MPR, bukan DPR. Kan beda. MPR lebih kepada upaya kita untuk menyosialisasikan empat pilar seperti UUD 45, Pancasila. Jadi kalau itu dilakukan secara bersama-sama pun enggak masalah," jelasnya.

Sementara itu, menurut Waketum Gerindra Edhy Prabowo mengatakan jika Prabowo Subianto setuju dengan penambahan kursi pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang. Alasannya, agar mewakili semua unsur di parlemen.

"Kalau Pak Prabowo malah secara prinsip sangat mendukung bahwa ini kan lembaga permusyawaratan, kan kalau enggak salah pernah kan pimpinan semua fraksi," kata Edhy di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).

"Jadi saya pikir normal, ini yang dalam pandangan beliau. Karena mewakili semua kepentingan di berapa itu, ada sembilan fraksi plus satu DPD, berarti kan 10. Ya tinggal saja diatur aturan mainnya," sambung Edhy.

PKS Tidak Setuju

Sementara itu, PKS tidak setuju dengan pimpinan MPR diisi 10 orang. Menurut Mardani Ali Sera, usulan ini tak sejalan dengan reformasi birokrasi. Dia menilai penambahan pimpinan MPR dapat membebani keuangan negara.

"Kalau saya pribadi sampai sekarang masih menilai ini tidak sebangun dengan niat kita membangun birokrasi yang ramping. Kan reformasi birokrasi itu miskin struktur, kaya fungsi. Kalau perlu tiga sampai lima tapi fungsinya banyak, jangan dibanyakin tapi fungsinya enggak ada. Oke DPR, MPR tentang lembaga politik, tapi dalam organisasi tetap saja bisa membebani keuangan negara, bisa membuat orang jadi jabatan besar tapi fungsinya kurang," jelasnya.

Mardani tak menampik partainya akan senang jika mendapatkan kursi pimpinan di MPR. Namun menurutnya demokrasi harus tumbuh secara normal dan sehat. Bagi pihak yang kalah, lanjutnya, harus menerima kekalahan dan harus jadi penyeimbang.

"Demokrasi itu harus tumbuh secara normal dan sehat, yang menang ya monggo, running the country. Ya udah kita jadi penyeimbang, bahasa saja oposisi, itu nanti akan sehat dan ada kontestasi. Kalau dulu itu sangat kental nuansa identitasnya, sekarang sangat kental nuansa gagasan," kata Mardani.

Surya Paloh: Kenapa Tidak 50?

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi soal usulan pimpinan MPR diisi 10 orang dengan nada bercanda. Dia malah mengusulkan, untuk kepentingan bersama, lebih baik pimpinan MPR dibuat menjadi 50 kursi.

"Untuk bangsa ini, kalau itu perlu, sayang kalau 10. Kenapa tidak 50 ya? Supaya lebih banyak," kata Surya Paloh.

PDIP Tak Setuju

Serupa dengan PKS, PDIP juga tidak setuju dengan usulan penambahan pimpinan MPR. Hal ini diungkapkan oleh politikus PDIP Hendrawan Supratikno. Menurutnya, porsi pimpinan MPR baiknya mengikuti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD an DPRD (UU MD3).

"Enggak, kita jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi loh. Jadi dengan dua kali direvisi UU MD3 masa kita revisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik dan seterusnya," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8).

Hendrawan mengatakan, UU MD3 sekarang sudah berdasarkan asas proporsionalitas. Terlebih lagi UU tersebut sudah dua kali diubah. Menurutnya, banyak cara untuk mengakomodir hak partai yang masuk ke parlemen. Salah satunya melalui alat kelengkapan dewan (AKD).

"Jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik, kalau orang bilang syahwat politik. Itu sebabnya saya mengatakan alat kelengkapan dewan, alat kelengkapan majelis, di MPR itu ada badan pengkajian, badan sosialisasi, ada badan anggaran," ucapnya.

Aturan Pemilihan Pimpinan MPR

Jumlah dan penunjukan MPR sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua. Sedangkan ayat 2 mengatakan Pimpinan MPR dipilih dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Kemudian pada ayat 5 pasal 15, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. Jika musyawarah tidak tercapai, berdasarkan ayat 6 maka pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

Baca Selengkapnya
VIDEO: Drama Mik Mati Hiasi Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara di DPR
VIDEO: Drama Mik Mati Hiasi Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara di DPR

Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Mahfud Sindir DPR dan Presiden Kompak Tambah Kementerian, Bagi-Bagi Kue Politik!
VIDEO: Pedas Mahfud Sindir DPR dan Presiden Kompak Tambah Kementerian, Bagi-Bagi Kue Politik!

Menurut Mahfud, ada tujuan terselubung di balik kompaknya pemerintah dan DPR menyetujui penambahan kementerian

Baca Selengkapnya
Prabowo akan Tambah Kementerian, Wapres Ma'ruf: Sekarang 34 Itu Cukup Ideal
Prabowo akan Tambah Kementerian, Wapres Ma'ruf: Sekarang 34 Itu Cukup Ideal

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, jumlah kementerian/lembaga yang ada saat ini sudah ideal.

Baca Selengkapnya
PAN Dukung Wacana Pimpinan DPR dari Seluruh Fraksi Partai
PAN Dukung Wacana Pimpinan DPR dari Seluruh Fraksi Partai

Muncul wacana unsur Pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh Fraksi di Senayan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD

MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Eko Patrio PAN Simulasikan Penambahan Komisi di DPR
Eko Patrio PAN Simulasikan Penambahan Komisi di DPR

Menurut Eko, penambahan komisi mengingat kemungkinan bertambahnya nomenklatur kementerian atau lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya