Projo Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Rayuan Gombal dan Proposal Jahat
Merdeka.com - Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) menilai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 sebagai rayuan gombal. Bahkan, mereka menilai putusan itu adalah proposal jahat yang harus dihentikan.
"Kita melihatnya bahwa ini adalah proposal jahat, rayuan gombal yang namanya penundaan Pemilu ini, perpanjangan jabatan rayuan gombal adalah proposal jahat yang menurut kami harus dihentikan," kata Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus di Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan, yakni 14 Febuari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024 dilakukan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 digelar? Pemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? 'Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi,' jelasnya.
"Posisi Pak Jokowi itu clear untuk posisi itu, dia menolak tiga periode, dia menolak penundaan, dia pengen Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal," ungkapnya.
"Kalau Pak Jokowi sudah seperti ini harusnya sudah terang benderang kan, Pak Jokowi tidak pernah bilang iya, tidak pernah bilang mau, dia bahkan bilang Pemilu harus dijalankan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan," sambung Panel.
Dengan adanya ketegasan Jokowi, dia mengungkapkan, seharusnya menjadi titik terang agar tidak ada lagi wacana penundaan Pemilu 2024. Panel menambahkan, jika wacana itu terus bergulir akan merusak legecy pemerintahan Jokowi akan menimbulkan cintra buruk.
"Itu harus dihentikan (penundaan Pemilu 2024), karena yang menerima impect buruknya Pak Jokowi, kami juga sadar kalau ini rayuan gombal atau proposal jahat ini bisa merusak legecy Jokowi delapan tahun pemerintahan berjalan saat ini," tegasnya.
Dia menerangkan, Projo akan menjadi garda terdepan untuk mencegah agar penundaan Pemilu 2024 terlaksana. Dan tetap menjaga agar citra Presiden Jokowi tetap baik hingga masa lengser nanti di 2024.
"Makanya Projo bergerak cepat, jangan sampai Pak Jokowi dijorokin di sini dijerumuskan, kita tidak mau. Kepentingan Projo adalah memastikan pemerintahan Jokowi sukses sampai 2024," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaJokowi menginginkan pesta demokrasi dijalani dengan penuh riang gembira
Baca SelengkapnyaMK menggelar persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu, 27 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak semua pihak untuk menunggu bersama-sama hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya