Prolegnas, Gerindra dan PKS tolak revisi UU KPK dan UU Tax amnesty
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengakui bahwa awalnya ada 39 undang-undang akan masuk Prolegnas 2016. Namun ditambah satu lagi yaitu revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Supratman menjelaskan bahwa sejauh ini ada satu tambahan baru dari PDIP, sedangkan Gerindra dan PKS menolak dua undang-undang masuk Prolegnas 2016.
"Tadi ada beberapa usulan termasuk PDIP, Demokrat ada tambahan 1 tentang UU No 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kemudian fraksi Partai Gerindra saya lihat itu tadi bersama PKS, terutama di Partai Gerindra, itu tidak menyetujui adanya UU Tax amnesty dan UU KPK dimasukan dalam prolegnas 2016," kata Supratman di sela Rapat Koordinasi Baleg dengan DPD RI dan Menkum HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Namun menurut Politikus Partai Gerindra ini, belum ada finalisasi keputusan seluruh fraksi. Dia menegaskan hari ini juga akan ada penetapan Prolegnas 2016.
"Itu intinya, tapi kan belum menjadi keputusan. Tapi kita lihat nanti pas pengambilan keputusan sikapnya berubah atau tidak. Ini keputusannya hari ini, semuanya," tuturnya.
Supratman juga menjelaskan mengapa Gerindra menolak revisi UU KPK. Menurutnya hal tersebut tidak diperlukan. Sebab KPK sedang butuh penguatan bukan pelemahan.
"Mungkin kita menganggap bahwa khusus UU KPK, itu masih relevan, masih sangat dibutuhkan dalam rangka menangani kejahatan extra ordinary crime ini, itu ya kita butuhkan KPK. Justru sebaliknya kita berharap, kalaupun terjadi revisi, harus ada penguatan yang lebih. Artinya kalau bisa kewenangan KPK ditambah, bukan malah dipangkas," bebernya.
Seperti diketahui dalam Rakor ini dibahas penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU 2015-2019. Supratman menjadi pimpinan Rakor. Hadir pula semeja dengannya Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo, dan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN Totok Daryanto . Sedangkan sebagai undangan hadir pula Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Kemudian ada pula Ketua DPD Irman Gusman.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar akan memperkuat KPK apabila terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca Selengkapnya