Protes Jokowi, pimpinan MPR bilang potong anggaran harus ubah UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar hukum karena memotong anggaran Kementerian dan Lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres). Wakil Ketua MPR Mahyudin mengamini pernyataan Fahri Hamzah tersebut. Dia mengatakan, seharusnya pemotongan anggaran tidak diputuskan melalui Inpres melainkan pemerintah harus mengajukan APBN-P.
"Ya potensinya memang ada (langgar hukum) mestinya anggaran itu kan melalui UU jadi untuk merubah UU itu harus lewat UU, jadi kalau ada pemotongan anggaran ya idealnya pemerintah mengajukan APBN-P, jadi tidak bisa gunakan Inpres, ada benernya Pak Fahri itu," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Mahyudin mengatakan, pada dasarnya menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo yang memotong anggaran Kementerian dan Lembaga. Namun, dia hanya menyayangkan keputusan ini diambil menggunakan Inpres.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Memang kita setuju apa yang dilakukan pemerintah melakukan pemotongan anggaran karena faktanya duitnya memang nggak ada. Tapi mungkin mekanismenya yang harus sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar hukum karena memutuskan memotong anggaran Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan anggaran, kata dia, tak bisa diputuskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) semata melainkan harus melalui persetujuan DPR melalui pembahasan APBNP 2016.
"Itu nggak boleh pemotongan anggaran melalui Inpres. Itu salah itu nanti Presiden digugat. Pemotongan anggaran itu mesti dengan APBNP tahap 2," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9).
Fahri mengatakan keputusan melakukan pemotongan anggaran merupakan hak DPR. Sebab, pemotongan anggaran harus diatur dalam undang-undang, yang dimana DPR yang berhak mengesahkan suatu undang-undang.
"Pemotongan anggaran itu hak DPR, kuasa pembuat UU itu adalah DPR, UU APBN atau UU terkait dengan budget itu ketat memang harus melalui UU," ujarnya.
Maka dari itu, Fahri kembali menegaskan Inpres terkait pemotongan anggaran itu rawan untuk digugat karena telah melanggar hukum. Terlebih, Inpres tersebut telah diterbitkan.
"Kalau inpres itu keluar pertama-tama rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Itu yang saya heran kenapa Presiden suka mengambil keputusan-keputusan yang melanggar hukum seperti ini. Ini kan nggak boleh," ujarnya.
Lebih jauh, Fahri menyebut baru kali ini terjadi ada Inpres yang diterbitkan untuk memotong anggaran di Kementerian dan Lembaga. "Dalam sejarah RI itu nggak ada presedennya. Uang diatur make Inpres itu gimana APBN diatur pake Inpres. Jadi terus terang saya meyayangkan sekali keputusan Presiden, ngatur-ngatur anggaran pake Inpres kayak gitu bahaya sekali," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya