Protes ke Bawaslu, Timses Jokowi merasa tak pernah pasang iklan videotron
Merdeka.com - Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan membantah, kalau pihaknya yang telah memasang iklan melalui videotron. Hal itu ia katakan saat menyambangi Bawaslu RI untuk menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron.
"Ya kami membantah dengan alasan apapun, videotron ini bukan kami yang pasang, baik itu tim kampanye daerah DKI, maupun itu tim kampanye nasional. Bahkan bukan juga pasangan calon," kata Ade di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Ia pun mengaku belum mengetahui, terkait pemasangan iklan di videotron tersebut. Ia juga menegaskan, tak pernah merasa memasang iklan melalui videotron.
-
Siapa yang bisa bantu blokir iklan? Google Play Protect adalah fitur bawaan Google yang dirancang untuk melindungi perangkat dari malware penyebab iklan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Videotron itu kan diduga oleh dipasang oleh paslon. Tidak masuk akal dalam logika, pak Jokowi memasang videotron itu. Yang kedua, kami tim kampanye daerah DKI dan pusat tidak pernah melakukan pemasangan terhadap videotron itu," tegasnya.
Lalu, saat ditanya apakah pihaknya sudah mencari tahu siapa yang memasang iklan melalui videotron. Pihaknya pun menyerahkan itu semua kepada Bawaslu RI dan pelapor.
"Itu urusan pelapor sama Bawaslu. Cari tahu dong. Dalam hukum itu siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Nah pelapor yang mendalilkan ada videotron yang dipasang oleh paslon 01 ya buktikan. Kami dengar dari saksi, ternyata mereka juga enggak tahu siapa yang memasang. Kan aneh. Jangan masalah ini digoreng ke masyarakat," ungkapnya.
Ia pun juga mempertanyakan terhadap pihak pelapor, bagian mana yang dianggap melanggar aturan KPU. "Tanya sama pelapor, bagian mana yang mereka merasa melanggar," ucapnya.
Ia pun tak ingin mengurusi terkait yang dipersoalkan oleh pihak pelapor terkait iklan melalu videotron yang diduga dipasang oleh pihak capres-cawapres nomor urut 01. Ia pun menduga ada yang memainkan hal ini untuk menjatuhkan Jokowi-Ma'ruf.
"Bukan urusan kami, kami enggak masang kok. Maksudnya gini, apa mungkin ada indikasi permainan dari pihak lain yang ingin menjatuhkan. Nah justru itulah kami mau jawab dalam proses persidangan itu. Tapi ternyata jawaban kami ditolak tidak diterima, makanya kami mengajukan keberatan. Boleh dong kami jawab terhadap masalah yang ada," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah ia mengetahui siapa pihak yang memainkan isu pemasangan iklan di videotron. Ia pun juga menyerahkan semua itu kepada pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Ya itu nanti kita lihat. Urusan DKPP lah itu. Makanya dikasih tembusan. Periksa itu majelis persidangannya. Evaluasi itu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaPenelusuran yang dilakukan nantinya juga akan menyasar pihak swasta atau pihak ketiga guna mengetahui duduk persoalannya.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Cak Imin disarankan untuk melaporkan penurunan iklan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIklan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pada videotron di depan Grand Metropolitan Mal, Bekasi, viral setelah di-takedown atau dihentikan penayangannya.
Baca SelengkapnyaMantan Wapres Jusuf Kalla menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaVideotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaVideotron itu harusnya tayang selama sepekan dari 15-21 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPengelola mengaku pemasang video tak ada kaitannya dengan Polri atau institusi manapun.
Baca SelengkapnyaHarus ada penjelasan dari pihak pengelola soal penurunan iklan videotron Anies tersebut.
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca Selengkapnya