PSI Bakal Pecat Kader dan Caleg Berpoligami
Merdeka.com - Ketua Dewan Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wilayah Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, mendukung penuh gagasan Ketua Umum PSI Grace Natalie untuk menolak poligami. Menurut Adi sapaan akrabnya, isu poligami harus disuarakan karena sudah bertahun-tahun hampir belum tersentuh.
"Jadi ketika Ketum kami (Grace Natalie) menyuarakan, bahwasanya kami menolak poligami. Karena memang dari awal kami menolak," kata Adi saat ditemui di Sanur, Denpasar, Bali, Minggu (16/12).
Adi juga menjelaskan, di PSI untuk perekrutan Calon Legislatif (Caleg) syarat khususnya, tidak ada punya istri lebih dari satu atau poligami.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
"Ketika nanti dia (Caleg) terpilih pun dan akan melakukan poligami harus mengundurkan diri. Kalau tidak, kita akan memberhentikan dia dan itu sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh caleg tersebut. Bahwasanya, selain aturan yang disesuaikan oleh Pemilu atau digariskan oleh Undang-undang Pemilu, kita punya aturan khusus," ungkapnya.
"Aturan khusus tersebut salah satunya tidak akan melakukan poligami. Jadi kami memang tegas menolak, karena kalau kita mau jujur tidak ada wanita yang mau di madu ataupun di poligami. Sekarang mana ada yang mau cinta orang dibagi. Kedua dengan poligami ini untuk biayai rumah tangga dan sebagainya akan naik dan itu berpengaruh terhadap pejabat," tambahnya.
Menurut Adi, adanya pejabat yang berpoligami punya korelasi dengan melakukan korupsi. "Karena dia (Pejabat) punya istri lebih dari satu atau simpanan. Sehingga dia harus mencarikan anggaran-anggaran ataupun dana-dana untuk mensuport istri mereka tersebut," ujarnya.
Menurut Adi, dengan aturan poligami di PSI, ada Caleg di luar Bali beberapa orang yang sudah Daftar Calon Tetap (DCT) di PSI mengundurkan diri. "Bahkan kami menyarankan mereka mundur. Kalau kami di Bali sudah seleksi dan kami juga sudah tegaskan ini aturan khusus. Kalau aturan umum kan sesuai dengan aturan Pemilu. Jadi Caleg kami itu, 100 persen (Bali) tidak ada yang poligami kalau dia melakukan poligami tentu kami akan keluarkan dia," ucapnya.
Adi juga mengatakan bahwa pihaknya harus tegas untuk hal poligami. Karena menurutnya kebijakan tersebut untuk benar-benar melindungi perempuan.
"Nanti kalau kami duduk di sana tentu revisi Undang-undang ini akan kami lakukan juga," tegasnya.
Adi juga optimis untuk kebijakan anti poligami sangat didukung penuh oleh masyarakat. Hal itu, ia yakini ketika trend PSI naik.
"Jadi elektabilitas kita dirilis 2,6 persen melebihi dari pada Perindo 2,5 persen. Karena dengan respon masyarakat sesuai poling yang saya baca itu, sangat positif menolak poligami ini," ujarnya.
Selain itu, Adi juga meminta isu menolak poligami, harus dihubungkan dengan rasa keadilan terhadap perempuan. "Bagaimana perempuan bisa mendapatkan kebahagiaan atau keadilan. Kalau suaminya memiliki istri lebih dari satu. Saya rasa tidak mungkin," ujarnya.
"Ini momen kami untuk menyuarakan (Poligami). Saya rasa Partai-partai lain yang se-visi dengan kita akan mendukung kita sekalipun kontesnya kecil. Tetapi paling tidak, masyarakat ada di belakang kita, people power itu tentu akan membantu perjuangan kita ke depan," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, berharap para bakal cagub cawagub ini mendapatkan kompetisi yang sehat untuk menjadi pimpinan di daerah.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya