PSI Heran PAN Masih Pertahankan Taufik Kurniawan di DPR
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang membiarkan kadernya, Taufik Kurniawan, tetap menjadi wakil ketua DPR. Walaupun saat ini Taufik telah berstatus terpidana.
"Rekan-rekan di PAN sama sekali tidak sensitif pada isu korupsi. Taufik, yang sudah resmi menjadi tersangka sejak awal November 2018, tidak ditarik dari kursi pimpinan DPR. Ini sungguh preseden buruk," kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7).
Kejadian ini, kata Dini, sungguh memperlihatkan korupsi masih diperlakukan sebagai kejahatan biasa oleh PAN, bukan kejahatan luar biasa.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Pada Senin 15 Juli 2019, Taufik divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Taufik juga harus membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan 4 bulan.
Pasal 87 dan 88 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur tentang alasan pemberhentian pimpinan DPR. Mekanisme pemberhentian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa pergantian kursi pimpinan DPR tak bisa dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatan habis. Batasan 6 bulan tersebut hanya disebutkan untuk anggota DPR.
"Yang jelas Pasal 87 ayat (2) huruf c mengatur bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelas Dini.
"Lagipula kalau PAN beranggapan ketentuan UU nya tentang batasan 6 bulan tersebut juga berlaku kepada pimpinan DPR, seharusnya PAN sudah menarik Taufik pada April lalu. Tapi yang terjadi justru PAN membiarkan Taufik tetap di posisinya. Kalau seperti sekarang, sejarah akan mencatat bahwa posisi wakil ketua DPR pernah dijabat seorang terpidana korupsi. Dan ini preseden yang sangat buruk," tambahnya.
Di sisi lain, dari keterangan Sekretariat Jenderal DPR, Taufik masih memperoleh hak sebagai anggota DPR berupa gaji dan fasilitas lain, dari November 2018 sampai Juli 2019.
"Ini sangat ironis dan tidak adil. Bayangkan, seorang terdakwa dan pekan ini terpidana, tetap digaji dengan uang rakyat. Jangan berlindung dengan alasan aturan hukum apalagi mengada ada, kalau memang PAN betul anti korupsi harusnya PAN punya sensitivitas dan tidak membiarkan hal ini terjadi. Pembiaran korupsi itu sama buruknya dengan melakukan korupsi," pungkas Dini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi soal rencana pelaporan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaReaksi Tajam Mahfud Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka, Tegaskan KPK Harus Berjalan!
Baca SelengkapnyaTia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, belasan prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya jalani pemeriksaan internal
Baca Selengkapnya