PSI kecam aksi FPI di kantor Tempo
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam aksi anggota FPI terhadap media Tempo pada Jumat (16/3) lalu. Dalam aksi tersebut FPI mendatangi kantor Tempo dan melakukan aksi menuntut permintaan maaf dari kantor media tersebut.
Untuk diketahui, FPI tak terima dengan salah satu karikatur yang dibuat Tempo di salah satu edisinya. Mereka beralasan karena diduga menghina imam besar mereka, Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen DPP PSI Bidang Agama dan Kemasyarakatan Danik Eka Rahmaningtias mengatakan, FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri. Dia bersyukur dalam aksi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
"FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia. Aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (19/3).
Dia mengingatkan, penyampaian aspirasi dan pandangan Ormas telah diatur dalam Undang-Undang Ormas 2013 pasal 59. Di mana dalam aturan tersebut melarang Ormas melakukan tindakan kekerasan dan mengganggu ketentraman.
"Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Danik menilai aksi FPI terhadap Tempo merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang justru telah dijamin oleh UUD 1945. "Untuk itu PSI meminta pemerintah dan aparat penegakan hukum bertindak tegas terhadap FPI atau organisasi manapun yang melakukan aksi intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiskusi ini dibubarkan karena diduga berkaitan dengan temanya yang menyorot perhelatan KTT WWF di Bali.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca Selengkapnya