PSI Nilai Putusan MK Atas UU Perkawinan Kemenangan Kecil Perempuan
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.
Grace mengatakan, keputusan MK merupakan bentuk kecil kemenangan perempuan-perempuan di Indonesia. Dia menyebut berdasarkan putusan, MK juga menyatakan adanya ketidaksinkronan antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak. Sebab seseorang dapat dikatakan anak bila belum berusia 18 tahun.
"Ini kemenangan kecil, sudah lebih progresif dari putusan sebelumnya dan ini semakin relevan dengan perjuangan kami yang sudah kami nyatakan dalam pidato tutup tahun kemarin," katanya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa keputusan MK tentang batas usia Capres? MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Pernikahan di umur 16 tahun, kata Grace, dapat menghilangkan hak-hak anak termasuk pendidikan, perlindungan kekerasan hingga adanya potensi kekerasan rumah tangga. Kendati begitu, Grace menilai, rentan waktu yang diberikan MK ke DPR selama tiga tahun terlalu lama.
"Jadi ini mungkin lama kalau kita lihat tiga tahun. Tapi tidak lama kalau kita lihat tinggal empat bulan lagi menuju Pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam enggan mengomentari lebih jauh soal Putusan MA tersebut
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan
Baca SelengkapnyaPSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaSunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat
Baca SelengkapnyaKPU harus membuat PKPU baru bila memang akan diterapkan pada pilkada tahun ini.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaAtas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena berpotensi menimbulkan dinamika di kemudian hari
Baca Selengkapnya