Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu

PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu Jubir PSI bidang hukum Rian Ernest. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, partainya telah mengajukan perbaikan gugatan uji materi terkait frasa 'citra diri' dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada hari ini, PSI telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK untuk menguji UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI menghargai niat UU tersebut untuk menekan biaya politik. Namun tidak dapat dipungkiri berpolitik di iklim demokratis memang tidak murah, apalagi mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. PSI perlu diberikan ruang untuk beriklan agar lebih bisa dikenal masyarakat," kata Rian melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (16/7).

Dia menjelaskan, pasal yang diuji PSI adalah: Pasal 1 angka 35. PSI memohon frasa 'dan/atau citra diri' dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai. Uji materi ini karena PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas: penyampaian visi, misi dan program kerja.

Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.

"PSI tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri selama puluhan tahun. Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, kini PSI tidak diberi kesempatan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik," ujar Rian.

Dia mengibaratkan, PSI dipaksa untuk bertinju dengan satu tangan terikat di belakang. Dengan UU yang ketat membatasi iklan, maka kemungkinan besar partai baru seperti PSI hanya ikut serta dalam pemilu nasional hanya satu kali saja, karena tidak lolos ambang batas parlemen.

"Ini sangat disayangkan padahal PSI hadir ingin membawa perubahan perpolitikan Indonesia karena partai-partai yang sudah ada diindikasikan gagal melawan korupsi di dalam sistem politik, terbukti dari data, bahwa 3 dari 4 partai peraih suara tertinggi Pemilu 2014 yang lalu, juga merupakan 3 partai yang paling banyak kadernya diciduk KPK antara 2014 sampai 2017," pungkas Rian.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU
Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Berdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya