PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu
Merdeka.com - Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, partainya telah mengajukan perbaikan gugatan uji materi terkait frasa 'citra diri' dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Pada hari ini, PSI telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK untuk menguji UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI menghargai niat UU tersebut untuk menekan biaya politik. Namun tidak dapat dipungkiri berpolitik di iklim demokratis memang tidak murah, apalagi mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. PSI perlu diberikan ruang untuk beriklan agar lebih bisa dikenal masyarakat," kata Rian melalui keterangan pers di Jakarta, Senin (16/7).
Dia menjelaskan, pasal yang diuji PSI adalah: Pasal 1 angka 35. PSI memohon frasa 'dan/atau citra diri' dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai. Uji materi ini karena PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas: penyampaian visi, misi dan program kerja.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.
"PSI tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri selama puluhan tahun. Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, kini PSI tidak diberi kesempatan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik," ujar Rian.
Dia mengibaratkan, PSI dipaksa untuk bertinju dengan satu tangan terikat di belakang. Dengan UU yang ketat membatasi iklan, maka kemungkinan besar partai baru seperti PSI hanya ikut serta dalam pemilu nasional hanya satu kali saja, karena tidak lolos ambang batas parlemen.
"Ini sangat disayangkan padahal PSI hadir ingin membawa perubahan perpolitikan Indonesia karena partai-partai yang sudah ada diindikasikan gagal melawan korupsi di dalam sistem politik, terbukti dari data, bahwa 3 dari 4 partai peraih suara tertinggi Pemilu 2014 yang lalu, juga merupakan 3 partai yang paling banyak kadernya diciduk KPK antara 2014 sampai 2017," pungkas Rian.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya