Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI: Surat edaran KPU persulit Parpol

PSI: Surat edaran KPU persulit Parpol Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasca disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.

Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan, surat edaran ini tentu saja menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai-partai politik. Seperti diketahui KPU baru saja mengesahkan PKPU yang memuat persyaratan menjadi calon anggota legislatif.

"Karena persyaratan administrasi yang banyak, PKPU tidak kunjung terbit, PSI berinisiatif untuk meminta bakal Caleg PSI untuk mengurus persyaratan sesuai dengan draf PKPU terakhir. Saya dengar partai-partai lain juga begitu. Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Dia mencontohkan, beberapa Caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Dua rumah sakit itu, dia mengungkapkan, entah kenapa,tidak ada di list KPU.

"Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputasi yang baik," ujarnya.

Mestinya, Chandra mengungkapkan, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan di tandatangani dokter yang berkompeten, harusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.

Kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD Kab/kota.

"Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke 4 rumah sakit itu," tegas Chandra.

KPU diminta arif menyikapi hal administratif seperti ini. "Jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak substantif," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU
IDI Tak Lagi Dilibatkan Cek Kesehatan Capres, Ini Penjelasan KPU

KPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya