PSI: Surat edaran KPU persulit Parpol
Merdeka.com - Pasca disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan, surat edaran ini tentu saja menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai-partai politik. Seperti diketahui KPU baru saja mengesahkan PKPU yang memuat persyaratan menjadi calon anggota legislatif.
"Karena persyaratan administrasi yang banyak, PKPU tidak kunjung terbit, PSI berinisiatif untuk meminta bakal Caleg PSI untuk mengurus persyaratan sesuai dengan draf PKPU terakhir. Saya dengar partai-partai lain juga begitu. Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7).
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Siapa yang memberi saran untuk rumah sehat? Menurut Michael Rubino, seorang ahli kualitas udara dan pendiri HomeCleanse, 'Rata-rata orang bernapas 20.000 kali sehari dan menghabiskan 90 persen waktunya di dalam ruangan. Memastikan udara di rumah sehat adalah aspek penting dari kesehatan kita.'
-
Mengapa ODGJ harus memiliki surat rekomendasi dari dokter? Ia menerangkan bahwa ODGJ tidak boleh mencoblos tanpa surat rekomendasi dari dokter. Selain itu, menurutnya, ada keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk masuk dalam daftar pemilih. “Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan. Kita susah mencari,“ ujarnya.
-
Kapan seseorang perlu segera ke rumah sakit? Dalam situasi hipoglikemia yang parah hingga menyebabkan kehilangan kesadaran, sangat penting untuk segera mendapatkan bantuan medis.
-
Di mana sertifikat diberikan? Pada kunjungannya kali ini, Presiden menyerahkan sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa (30/4).
Dia mencontohkan, beberapa Caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Dua rumah sakit itu, dia mengungkapkan, entah kenapa,tidak ada di list KPU.
"Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputasi yang baik," ujarnya.
Mestinya, Chandra mengungkapkan, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan di tandatangani dokter yang berkompeten, harusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.
Kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD Kab/kota.
"Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke 4 rumah sakit itu," tegas Chandra.
KPU diminta arif menyikapi hal administratif seperti ini. "Jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak substantif," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU menunjuk RSPAD Gatot Subroto untuk menggelar tes kesehatan capres-cawapres tanpa melibatkan IDI.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca Selengkapnya