PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi
Merdeka.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bakal segera menyatakan dukungan ke Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengatakan dukungan Perindo kepada Jokowi tidak bisa diartikan sudah bulat.
Peta dukungan dan sikap partai soal koalisi akan ditentukan oleh hasil uji materi ambang batas pencalonan Presiden 20-25 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik menilai jika MK menganulir penerapan ambang batas pencalonan presiden maka akan terjadi pergeseran peta politik.
"Tapi kalau kemudian diterima oleh MK, judicial review (uji materi) berartikan berubah tidak presidential threshold-nya pasti akan terjadi konstalasi yang baru," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, dia memprediksi bakal ada lebih dari dua calon presiden apabila MK memutuskan membatalkan angka ambang batas pencalonan Presiden 20 persen.
"Saya sebut itu tergantung keputusan MK. Kalau MK kemudian menolak 20 (persen) itu lebih calon satu atau dua (capres). Untuk jaga stamina elektabilitas calon selama 8 bulan itu lama," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR ini mengaku enggan mengomentari alasan Perindo mendukung Jokowi dikaitkan dengan kasus SMS bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto yang dilakukan oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, keputusan mendukung Jokowi menjadi wewenang Perindo.
"Dalam kaitan silakan parpol itu harus kita apresiasi ranah dalam kaitan hal-hal yang lain tentunya tidak dalam kapasitas kewenangan partai yang lain untuk bisa merespon atau mengomentari," pungkasnya.
Partai Perindo berencana mendukung Presiden Joko Widodo pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan dukungan kepada Jokowi akan diputuskan dalam rapimnas untuk kemudian ditetapkan dalam Kongres Perindo pada akhir tahun ini.
"Ada kesan kuat yang akan diusulkan adalah presiden yang sekarang, karena kemungkinan yang menang sekarang," kata Rofiq saat dihubungi, Rabu (2/8).
Rofiq mengklaim, rencana mendukung Jokowi merupakan aspirasi dari akar rumput partai. Suara itu yang diakomodir Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dikaji kemudian diputus di rapimnas.
"Kami tidak bisa buat keputusan serta merta tanpa analisis, pasti ada analisis kuat berbagai macam pandangan," terangnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca Selengkapnya