Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi

PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bakal segera menyatakan dukungan ke Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mengatakan dukungan Perindo kepada Jokowi tidak bisa diartikan sudah bulat.

Peta dukungan dan sikap partai soal koalisi akan ditentukan oleh hasil uji materi ambang batas pencalonan Presiden 20-25 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Taufik menilai jika MK menganulir penerapan ambang batas pencalonan presiden maka akan terjadi pergeseran peta politik.

"Tapi kalau kemudian diterima oleh MK, judicial review (uji materi) berartikan berubah tidak presidential threshold-nya pasti akan terjadi konstalasi yang baru," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, dia memprediksi bakal ada lebih dari dua calon presiden apabila MK memutuskan membatalkan angka ambang batas pencalonan Presiden 20 persen.

"Saya sebut itu tergantung keputusan MK. Kalau MK kemudian menolak 20 (persen) itu lebih calon satu atau dua (capres). Untuk jaga stamina elektabilitas calon selama 8 bulan itu lama," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR ini mengaku enggan mengomentari alasan Perindo mendukung Jokowi dikaitkan dengan kasus SMS bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto yang dilakukan oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, keputusan mendukung Jokowi menjadi wewenang Perindo.

"Dalam kaitan silakan parpol itu harus kita apresiasi ranah dalam kaitan hal-hal yang lain tentunya tidak dalam kapasitas kewenangan partai yang lain untuk bisa merespon atau mengomentari," pungkasnya.

Partai Perindo berencana mendukung Presiden Joko Widodo pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan dukungan kepada Jokowi akan diputuskan dalam rapimnas untuk kemudian ditetapkan dalam Kongres Perindo pada akhir tahun ini.

"Ada kesan kuat yang akan diusulkan adalah presiden yang sekarang, karena kemungkinan yang menang sekarang," kata Rofiq saat dihubungi, Rabu (2/8).

Rofiq mengklaim, rencana mendukung Jokowi merupakan aspirasi dari akar rumput partai. Suara itu yang diakomodir Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan dikaji kemudian diputus di rapimnas.

"Kami tidak bisa buat keputusan serta merta tanpa analisis, pasti ada analisis kuat berbagai macam pandangan," terangnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
Peta Politik Pilkada Jakarta Berubah, PDIP Bisa Usung Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil
Peta Politik Pilkada Jakarta Berubah, PDIP Bisa Usung Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya