PTUN batalkan Patrialis jadi hakim MK, Presiden diminta legowo
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan ICW dan YLBHI pada Keppres No 87/P Tahun 2013 soal pengangkatan Patrialis Akbar dan pemberhentian Maria Farida sebagai hakim MK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib mematuhi putusan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengaku kecolongan saat memutus Akil Mochtar menjadi hakim MK saat proses seleksi di DPR. Nyatanya, Akil terbukti menerima suap dan harus mendekam di penjara KPK.
Namun Eva meyakinkan, jika proses seleksi DPR soal hakim MK adalah yang paling transparan dan akuntabel. Berbeda dengan seleksi yang dilakukan Presiden atau MA yang tak bisa dipantau oleh publik.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Walau kecolongan kasus Akil Mochtar tapi proses seleksi di DPR untuk hakim MK faktanya paling akuntabel, transparan, akses publik dibuka lebar tidak seperti MA dan Presiden yang tidak ada kepastian SOP, sehingga mengganggu partisipasi publik," ujar Eva saat dihubungi, Selasa (24/12).
Sejauh ini, kata Eva, banyak putusan PTUN yang tidak dijalankan dengan baik. Kendati begitu, soal pengangkatan hakim MK ini, Eva yakin Presiden SBY dan MK sendiri legowo dan menjalankan hasil putusan itu.
"Walau banyak putusan PTUN banyak tidak dipatuhi oleh pelaksana yang dimandatkan dalam putusan, tapi saya pikir risikonya berat jika presiden mengabaikan, karena presiden simbol negara dan pemerintahan di NKRI yang negara hukum, sehingga pasti akan legowo menerima. Posisi MK juga bisa dipastikan akan menghormati dan melaksanakan putusan PTUN. Tidak ada pilihan lain," tegas politikus PDIP ini.
Eva menilai, putusan ini pun tak harus membuat kisruh MK. Sebab, kata dia, proses pergantian dapat dilakukan oleh Presiden dengan cepat tanpa proses seleksi seperti di DPR.
"Tidak seperti DPR yang SOP seleksi pun ditentukan UU MK apalagi presiden sudah punya pengalaman sebelumnya saat merekrut Prof Maria, Prof Haryono yang prosesnya memenuhi standar tata kelola pemerintahan," pungkasnya.
Sebelumnya, mendengar putusan itu Patrialis berencana akan melakukan banding. Sikap ini justru menimbulkan pro dan kontra, bahkan mantan Menkum HAM itu dinilai haus jabatan dan kekuasaan.
Menanggapi rencana banding yang akan dilakukan Patrialis Akbar , salah satu anggota dari penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, sikap itu menunjukkan Patrialis yang mengejar kekuasaan.
"Artinya mencerminkan, orang ini mengharapkan kursi kekuasaan. Itu patut kita cela, artinya dia dari awal jadi hakim MK sudah fatal, kalau banding ya," ujar Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (23/12).
Erwin yang mengaku hadir dalam sidang putusan gugatan di PTUN Jakarta menilai putusan itu sebagai terobosan hukum. Menurut Erwin dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca Selengkapnya