Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN batalkan Patrialis jadi hakim MK, Presiden diminta legowo

PTUN batalkan Patrialis jadi hakim MK, Presiden diminta legowo Patrialis Akbar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan ICW dan YLBHI pada Keppres No 87/P Tahun 2013 soal pengangkatan Patrialis Akbar dan pemberhentian Maria Farida sebagai hakim MK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib mematuhi putusan tersebut.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengaku kecolongan saat memutus Akil Mochtar menjadi hakim MK saat proses seleksi di DPR. Nyatanya, Akil terbukti menerima suap dan harus mendekam di penjara KPK.

Namun Eva meyakinkan, jika proses seleksi DPR soal hakim MK adalah yang paling transparan dan akuntabel. Berbeda dengan seleksi yang dilakukan Presiden atau MA yang tak bisa dipantau oleh publik.

Orang lain juga bertanya?

"Walau kecolongan kasus Akil Mochtar tapi proses seleksi di DPR untuk hakim MK faktanya paling akuntabel, transparan, akses publik dibuka lebar tidak seperti MA dan Presiden yang tidak ada kepastian SOP, sehingga mengganggu partisipasi publik," ujar Eva saat dihubungi, Selasa (24/12).

Sejauh ini, kata Eva, banyak putusan PTUN yang tidak dijalankan dengan baik. Kendati begitu, soal pengangkatan hakim MK ini, Eva yakin Presiden SBY dan MK sendiri legowo dan menjalankan hasil putusan itu.

"Walau banyak putusan PTUN banyak tidak dipatuhi oleh pelaksana yang dimandatkan dalam putusan, tapi saya pikir risikonya berat jika presiden mengabaikan, karena presiden simbol negara dan pemerintahan di NKRI yang negara hukum, sehingga pasti akan legowo menerima. Posisi MK juga bisa dipastikan akan menghormati dan melaksanakan putusan PTUN. Tidak ada pilihan lain," tegas politikus PDIP ini.

Eva menilai, putusan ini pun tak harus membuat kisruh MK. Sebab, kata dia, proses pergantian dapat dilakukan oleh Presiden dengan cepat tanpa proses seleksi seperti di DPR.

"Tidak seperti DPR yang SOP seleksi pun ditentukan UU MK apalagi presiden sudah punya pengalaman sebelumnya saat merekrut Prof Maria, Prof Haryono yang prosesnya memenuhi standar tata kelola pemerintahan," pungkasnya.

Sebelumnya, mendengar putusan itu Patrialis berencana akan melakukan banding. Sikap ini justru menimbulkan pro dan kontra, bahkan mantan Menkum HAM itu dinilai haus jabatan dan kekuasaan.

Menanggapi rencana banding yang akan dilakukan Patrialis Akbar , salah satu anggota dari penggugat Erwin Natosma Oemar mengatakan, sikap itu menunjukkan Patrialis yang mengejar kekuasaan.

"Artinya mencerminkan, orang ini mengharapkan kursi kekuasaan. Itu patut kita cela, artinya dia dari awal jadi hakim MK sudah fatal, kalau banding ya," ujar Erwin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Senin (23/12).

Erwin yang mengaku hadir dalam sidang putusan gugatan di PTUN Jakarta menilai putusan itu sebagai terobosan hukum. Menurut Erwin dengan pembatalan Keppres itu keberadaan Patrialis dinyatakan cacat secara hukum. Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, keputusan PTUN Jakarta juga membatalkan pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan Ahmad Sadiki. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya