Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Jakarta menangkan PPP Djan Fariz

PTUN Jakarta menangkan PPP Djan Fariz Mukernas II PPP. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy. Putusan atas gugatan nomor 97/G/2016/PTUN itu dibacakan dalam sidang hari ini.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata hakim ketua Indaryadi dalam putusannya, Selasa (22/11).

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021".

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," tegasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusuma mengaku bersyukur. "Iya benar tadi PTUN sudah memutuskan kita menang. Kita bersyukur atas itu," kata saat dihubungi, Selasa (22/11).

Pihaknya mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Dia berharap Menkum HAM segera mengeksekusi dengan mencabut SK PPP Romahurmuziy.

dimyati natakusumah

Dimyati Natakusumah ©dpr.go.id

"Kita harap segera abis putusan PTUN mencabut SK PPP Romi dan mengesahkan PPP di bawah ketua umum Djan Faridz," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap Menkum HAM tak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Sebab, dualisme PPP sudah terlalu lama dan proses hukum yang terjadi sudah terlalu banyak.

"Kita harap Menkum HAM jangan banding. Karena sudah terlalu banyak proses hukum. Mudah-mudahan Menkum HAM tidak banding dan menerima putusan ini," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024

Keadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres
PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres

Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Klaim Menang 30-0 dari Kubu Ganjar dan Anies di Sidang MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung
Hotman Paris Klaim Menang 30-0 dari Kubu Ganjar dan Anies di Sidang MK, Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengklaim hari ini pihaknya sudah menang 30-0 dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen
PTUN Tunda Putusan Hingga Pelantikan Presiden, PDIP Tak Masalah Asal Hakim Tetap Independen

Putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya