Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN kabulkan gugatan Golkar kubu Ical, SK Menkum HAM ditunda

PTUN kabulkan gugatan Golkar kubu Ical, SK Menkum HAM ditunda Ical konpers dualisme golkar. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono ditunda. Penundaan berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat," kata Hakim Teguh saat membacakan putusan sementara di PTUN, Rabu (1/4).

Pihak Majelis Hakim pun membacakan tiga penetapan yang ada. Penetapan berikutnya adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kubu Agung.

Orang lain juga bertanya?

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelasanaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015 tetntang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," lanjut Hakim Teguh.

"Ketiga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut. Keempat, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan putusan akhir," tutup Hakim Teguh.

Sidang dihadiri tim kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkum HAM) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Sekjen DPP Golkar kubu Ical Idrus Marham usai persidangan menilai putusan hakim ini sudah tepat.

"Ini secara sungguh-sungguh memperhatikan bagaimana realitas yang ada di masyarakat, bahwa apabila ini tidak dilakukan penundaan, maka akan memicu terjadinya masalah, gesekan, bahkan terjadi konflik di dalam keluarga besar Partai Golkar sendiri," kata Idrus.

Putusan ini, kata Idrus, akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan. "Dan yang utama kami segerakan mengirim surat kepada pimpinan DPR karena kita tahu, dinamika politik di DPR akhir-akhir ini sangat luar biasa, terutama dengan adanya peristiwa 30 Maret, pencongkelan pintu dari Fraksi Partai Golkar DPR," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dengan putusan PTUN itu, kubu Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," ujar Yusril.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober

Gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya