PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno
Merdeka.com - Komisioner KPU Viryan menegaskan hingga saat ini KPU belum menentukan sikap terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PTUN sebelumnya memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan KPU.
Namun prinsipnya, Viryan mengatakan, akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN secepatnya setelah melakukan rapat pleno dengan komisioner KPU lainnya hari ini.
"Pasti ditindaklanjuti segera, ditindaklanjuti seperti apa, masih (rapat) pleno. Dibahas dulu di pleno," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Viryan pun masih enggan membeberkan kemana arah KPU mengenai hasil gugatan PTUN tersebut. Dalam hal ini, KPU dapat menerima putusan PTUN dan melanjutkannya ke pengambilan nomor urut PKPI, ataukah menolaknya dengan mengajukan banding.
"Kan belum. Tunggu pleno dulu, Nanti, kan belum selesai, sedang diplenokan, kecuali kalau sudah bisa kita sampaikan putusan KPU apa, ini kan masih berlanjut (rapat plenonya)," ujarnya.
Rencananya, hasil putusan rapat pleno itu akan disampaikan sore nanti. "Hari ini insya Allah ada putusan. Kita akan tindaklanjuti secepatnya ya setelah pleno. Pasti akan diputuskan sikap kami sore ini," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca Selengkapnya